Ketua DPD LBH PETA Sumsel Soroti Pembatalan Proyek Jalan Usaha Tani di Lahat, Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Tender


Lahat – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyoroti pembatalan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Benteng, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 yang terjadi setelah sebelumnya pemenang tender diumumkan melalui sistem LPSE. 28/7/2026.


Menurut Ketua DPD LBH PETA Sumsel, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, CV Tunas Muda Trimatra sempat diumumkan sebagai pemenang dengan penawaran terendah. Namun, kemudian status pemenang tersebut tidak lagi tercantum pada sistem LPSE sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.


"Kami menilai proses pembatalan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan, maka dasar pembatalannya harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Ketua DPD LBH PETA Sumsel.


LBH PETA Sumsel juga meminta Pokja ULP/UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat membuka seluruh dokumen yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan, mulai dari HPS, spesifikasi teknis, berita acara evaluasi, hasil klarifikasi, hingga dasar penetapan maupun pembatalan pemenang tender. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Selain itu, LBH PETA Sumsel mengaku menerima informasi mengenai adanya surat permohonan penjelasan dari salah satu pihak yang mempertanyakan proses pemilihan penyedia. Bersamaan dengan itu, beredar pula dugaan adanya praktik permintaan fee proyek oleh oknum tertentu dalam proses pengadaan. Atas informasi tersebut, LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dijadikan sebagai kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


"Kami mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lahat, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup," katanya.


LBH PETA Sumsel juga menilai aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan agar tidak merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi redaksi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena persyaratan pengalaman pekerjaan teknik jalan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dinilai belum terpenuhi.


Terkait transparansi administrasi, ia menyatakan seluruh berkas telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Mengenai isu dugaan pungutan fee proyek maupun informasi adanya setoran dari kepala dinas, ia membantah seluruh tuduhan tersebut.


"Tidak ada pungutan liar. Tidak ada setoran fee. Jika ada yang melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, saya siap dan saya bersih," tegasnya.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menambahkan, dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang sah. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.


LBH PETA Sumsel berharap Pemerintah Kabupaten Lahat terus memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama