Mantan Bripka Diduga Peras Sopir Truk Pakai Seragam Polisi, Polres Lubuk Linggau: Sudah Dipecat Sejak 2025


LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seorang pria mengenakan atribut kepolisian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh.


Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pelaku dalam video yang beredar melalui akun TikTok @Edi S boyyy dan @Ricky iraone tersebut bukan lagi anggota Polri aktif. Pelaku diketahui merupakan mantan personel Polres Lubuk Linggau yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).


Berdasarkan keterangan resmi Polres Lubuk Linggau, pelaku berinisial EFTA Dian Akutra, mantan anggota dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah di-PTDH melalui upacara resmi pada 19 Mei 2025 karena melakukan pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.


"Segala tindakan yang dilakukan pelaku tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas pihak Polres.


Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo bergerak cepat melakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.


Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan pelaku dan menemukan sejumlah atribut kepolisian yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya.


Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan Sie Dokkes Polres Lubuk Linggau menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine atau narkotika jenis sabu.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi yang terekam dalam video terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 6–7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Saat itu, pelaku memperoleh uang hasil pungli sebesar Rp70 ribu.


Pelaku juga mengaku sengaja mengenakan seragam dinas lama miliknya untuk mengintimidasi sopir truk, fuso, dan tronton yang melintas di Kota Lubuk Linggau agar menyerahkan sejumlah uang.


Menurut pengakuannya, aksi tersebut telah dilakukan sejak dipecat dari institusi Polri dan semakin rutin sejak Mei 2026. Hampir setiap dini hari pelaku beroperasi menggunakan sepeda motor pribadinya dengan pendapatan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per hari. Uang hasil pungli tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membeli narkotika jenis sabu.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rompi hijau bertuliskan "POLISI" dengan name tag EFAN, dua set pakaian dinas lapangan, satu helm hitam, sepasang sandal kulit, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BD 2501 IU yang digunakan saat beraksi.


Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Saat ini, EFTA Dian Akutra telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan menjalani proses hukum pidana. Polres juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik pemerasan atau tindakan mencurigakan di jalan raya. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama