622 Napi dan Anak Binaan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Remisi HUT ke-81 RI


𝐋𝐮𝐛𝐮𝐤 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐮, Sebanyak 622 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kota Lubuk Linggau, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan rincian remisi 1 bulan (166 orang), remisi 2 bulan (155 orang), remisi 3 bulan (98 orang), remisi 4 bulan (40 orang), 5 bulan (100 orang) dan 6 bulan (30 orang).


Sementara itu, sebanyak 30 orang mendapat Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 28 orang langsung bebas, sedangkan 2 orang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).


Kemudian terdapat dua orang yang telah dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Integrasi.


Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat didampingi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya. 


Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, saat  menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan momentum HUT ke-81 RI  bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.


Dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berkeadilan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.


Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.


Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.


Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama