PALEMBANG — Dugaan pelanggaran serius tata kelola lingkungan dan penguasaan lahan ilegal kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan. Diduga PT PT MAR menuai tuduhan berat setelah diduga memanipulasi luas lahan garapan, beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, hingga diganjar predikat "PROPER MERAH" oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Berdasarkan data dan hasil investigasi lapangan yang dihimpun oleh Serikat Peduli Lingkungan Palembang (SPLP) bersama LSM Teropong Provinsi Sumatera Selatan, Solihin selaku Koordinator Aksi menyampaikan temuan dugaan PT MAR diduga kuat menguasai lahan secara bertentangan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
“penguasaan di lapangan diduga melambung melebihi batas ketentuan legal” paparnya
Tak berhenti pada dugaan perluasan lahan secara memikat, pengolahan data lapangan juga mengungkap bahwa operasional PT MAR diduga tidak dibentengi izin-izin vital. Perusahaan ditengarai tidak mengantongi kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Surat Layak Operasi (SLO) Limbah.
“kami juga menemukan dugaan izin bodong dan dugaan pengelolaan limbah sembarangan” katanya
Bahkan, pengelolaan limbah sisa produksi diduga kuat dilakukan secara sembarangan hingga adanya praktik pembakaran liar yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut dipaparkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup RI Nomor 1581 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, PT MAR resmi memperoleh PROPER MERAH — sebuah predikat negatif yang mengindikasikan ketidaktaatan industri dalam mengelola lingkungan, limbah, dan emisi.
"Ini adalah 'Rapor Merah' bukti gagalnya perusahaan menjaga kelestarian lingkungan serta bentuk perbuatan melawan hukum yang mengabaikan aturan perundang-undangan," tegas perwakilan SPLP.
Selain itu, Erik Selaku Koordinator Lapangan menyatakan bahwa penguasaan lahan di luar batas HGU ini juga disinyalir melanggar asas persaingan usaha sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sikap apatis dan dugaan kejahatan lingkungan ini memantik respons keras dari elemen sipil. Koalisi aksi yang tergabung dalam Serikat Peduli Lingkungan Palembang (SPLP) dan LSM Teropong Sumsel memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan publik melalui aksi unjuk rasa besar-besaran” jelas Erik
Dalam rencana aksinya Serikat Peduli Lingkungan Palembang (SPLP) bersama LSM Teropong Provinsi Sumatera Selatan akan mendesak Gubernur Sumatera Selatan segera membentuk dan menurunkan Tim Khusus untuk mengusut dugaan penguasaan lahan di luar HGU, ketiadaan izin lingkungan lengkap, serta status Proper Merah PT MAR
“Kami mendesak seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa secara hukum Direktur/Manajemen PT MAR atas dugaan penguasaan lahan ilegal dan indikasi perbuatan melawan hukum” pungkas Erik
Dugaan praktek nakal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum massa berharap ketegasan Gubernur dan Kajati Sumsel dalam menindak tegas dugaan pelanggaran korporasi yang merugikan daerah dan lingkungan hidup ini. ( Red*)

Posting Komentar