Dugaan Pelanggaran Hukum Bagi Pemanfaatan Air PDAM Tirta Bukit Sulap Bakal Diterapkan


Divisi Bidang Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap menghimbau kepada seluruh pelanggan kurang lebih 17 Ribu  untuk menunaikan kewajibannya agar kedepan tidak di kenakan sanksi mengingat air merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan rendahnya tingkat kesadaran untuk menunaikan kewajiban. 


Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau H.Suhada SH melalui  Advokat .Feri Isrop SH.,CPLA saat ditemui awak media 24 Agustus 2026 tepatnya dilingkungan lokasi perbaikan pipa bersama karyawan  yang sedang melakukan aktivitas dan mengingatkan kepada seluruh pelanggan yang mengkonsumsi menggunakan pemanfaatan air PDAM Tirta Bukit Sulap agar senantiasa untuk mentaati kewajiban membayar tagihan sebagaimana ketentuan berlaku.


"Kami berharap kerja sama yang baik bagi pelanggan jangan sampai kedepannya terjadi pemutusan permanen, sanksi tegas yang dinilai melakukan pelanggaran hukum menurut peraturan dan perundang undangan berlaku yang mengakibatkan perusahaan milik daerah mengalami kerugian." ujar


Pengambilan atau penyambungan air PDAM (kini sering disebut Perumda / Perumdam) tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Landasan Hukum & SanksiPasal 362 KUHP (Pencurian Biasa):Mengambil air bersih milik PDAM secara ilegal—seperti melakukan illegal connection (sambungan liar/langsung tanpa melalui meteran) atau bypass pipa—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal.


Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan):Dapat diterapkan jika tindakan pencurian air dilakukan pada waktu tertentu atau dengan cara merusak instalasi pipa/segel milik negara/perusahaan air secara sengaja.Sanksi Administratif & Denda Internal:Selain proses pidana, pihak PDAM biasanya memberlakukan sanksi denda finansial yang besar (bisa mencapai 3 hingga 10 kali lipat dari tagihan tertinggi pemakaian normal) serta pemutusan saluran air secara permanen.


Undang-Undang Sumber Daya Air:Pengusahaan atau pengambilan sumber daya air tanpa izin resmi juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama