LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan polisi setelah berusaha melarikan diri dari sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.02 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan sejumlah personel melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi.
Saat petugas tiba, seorang laki-laki terlihat berusaha keluar dari rumah dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh RO, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, penyidik kemudian membawa RO kembali ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Menurut keterangan kepolisian, RO mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, RO bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, RO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan, narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Romi.
Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu aparat kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Lubuk Linggau. ( Red*)

Posting Komentar