Kuasa Hukum Tiga Tersangka Kasus Curas di Empat Lawang Resmi Daftarkan Praperadilan di PN Lahat


Lahat - M Hidayat SH MH & Kenny, SH selaku kuasa hukum tiga tersangka kasus curas di Pendopo kabupaten Empat Lawang, resmi daftarkan Praperadilan di PN Lahat dengan termohon Kapolres dan Kasat Reskrim Polres 4 Lawang, Rabu (19/8/2026).


M.Hidayat mengatakan tujuan dari Praperadilan ini adalah untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan. Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga klien kami.


M Hidayat mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai penasihat hukum Marlina, Sabar Iman dan Salamah. Menurutnya, ketiga klien tersebut tidak mengetahui rencana maupun tindakan Maradona yang diduga mengambil uang dari SPBU tersebut.


Dalam keterangannya, M Hidayat menjelaskan Marlina merupakan istri siri Maradona. Keduanya menikah secara siri pada April 2026 dan tinggal bersama sekitar tiga bulan.


Namun, karena terjadi keributan, Marlina kemudian berpisah dengan Maradona pada awal Juli 2026.


Sekitar satu bulan setelah berpisah, Maradona kembali menghubungi Marlina melalui telepon. Maradona menanyakan keberadaan Marlina dan menyampaikan keinginannya untuk kembali bersama.


Saat itu, Marlina berada di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Maradona kemudian menjemput Marlina dan membawanya ke kediamannya di Perumahan Green Garden Kayuara, Kota Lubuklinggau.


Marlina sempat ingin kembali ke Muara Tiku. Namun, Maradona meminta agar kepulangannya ditunda dan mengajaknya pergi ke Pendopo, Empat Lawang.


Menurut kuasa hukum, saat itu Maradona menyampaikan kepada Marlina bahwa dirinya ingin menemui seorang dukun untuk mencari jimat penglaris usaha.


Karena mengira tujuan perjalanan tersebut untuk membantu kelancaran usaha Maradona, Marlina akhirnya bersedia ikut.


Selanjutnya, Maradona menghubungi Sabar Iman, seorang sopir travel yang memiliki mobil Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BG 1871 GB. Maradona bermaksud menyewa kendaraan tersebut untuk perjalanan ke Empat Lawang.


Sabar Iman kemudian berangkat dari Kota Bengkulu menuju kediaman Maradona. Ia datang bersama Salamah yang disebut sebagai istri sirinya.


Namun, penyewaan kendaraan pada hari itu dibatalkan dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026.


Marlina kemudian menanyakan kepada Maradona mengenai tujuan penyewaan kendaraan tersebut. Maradona kembali menyampaikan bahwa dirinya ingin ke Pendopo untuk menemui dukun dan meminta jimat penglaris usaha.


Pada Kamis (6/8/2026), Sabar Iman dan Salamah kembali tiba di kediaman Maradona di Green Garden Kayuara Lubuklinggau.


Sekitar pukul 11.00 WIB, Marlina, Maradona, Sabar Iman dan Salamah berangkat menuju Empat Lawang. Sabar Iman mengemudikan mobil, Salamah duduk di sampingnya, Marlina berada di belakang Sabar Iman, sementara Maradona duduk di belakang Salamah.


M Hidayat menegaskan, Marlina mengaku tidak pernah mengenal Sabar Iman maupun Salamah sebelumnya. Pertemuan pada 6 Agustus 2026 disebut sebagai pertemuan pertama mereka.


Dalam perjalanan, Marlina kembali menanyakan tujuan mereka kepada Maradona. Namun, penjelasan Maradona disebut berubah.


Maradona mengatakan bahwa tujuan perjalanan ke Empat Lawang adalah untuk mengambil uang sekitar Rp12 juta yang sudah lama tidak bisa dicairkan. Marlina mengaku memahami maksud tersebut sebagai upaya Maradona mengambil atau menagih uang miliknya.


Salamah sempat keluar dari mobil untuk menukar uang, kemudian kembali masuk ke kendaraan. Setelah mobil mendapat giliran, Sabar Iman mengisi BBM senilai Rp100 ribu.


Dalam situasi tersebut, Maradona keluar dari kendaraan. Beberapa menit kemudian, Maradona kembali masuk dan meminta Sabar Iman segera menjalankan mobil.


Padahal, menurut kuasa hukum, proses pengisian BBM masih berlangsung. Karena diminta segera menjalankan kendaraan, Sabar Iman kemudian mengikuti permintaan Maradona.


Setelah mobil meninggalkan SPBU, Maradona diketahui membawa sebuah tas berisi uang. Marlina mengaku tidak mengetahui dari mana tas tersebut berasal.


Setelah kendaraan melaju keluar SPBU, Maradona membuka kaca mobil dan menyampaikan kepada petugas SPBU agar tidak khawatir karena dirinya adalah Dona yang sedang marah.


Sabar Iman dan Salamah disebut sempat mempertanyakan tindakan tersebut karena khawatir terjadi persoalan dengan kendaraan mereka.


Namun, Maradona disebut menjawab bahwa situasi aman karena SPBU tersebut merupakan milik ayahnya.


Di dalam kendaraan, Maradona kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diambil karena dirinya mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji dari SPBU.


Maradona disebut mengatakan bahwa dirinya seharusnya menerima gaji setiap 10 hari.


Marlina, menurut kuasa hukum, baru mengetahui saat itu bahwa tujuan sebenarnya perjalanan ke Pendopo adalah mengambil uang, bukan menemui dukun untuk mendapatkan jimat penglaris usaha sebagaimana penjelasan sebelumnya.


Setelah itu, Maradona meminta Sabar Iman melanjutkan perjalanan menuju Muara Enim.


Rombongan kemudian tiba di salah satu penginapan di Muara Enim sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama kemudian, Maradona bersama Marlina, Sabar Iman dan Salamah diamankan petugas Polres Empat Lawang.


Atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut, M Hidayat SH MH bersama tim mempertanyakan dasar penetapan Marlina, Sabar Iman dan Salamah sebagai tersangka.


“Kami selaku advokat yang ditunjuk oleh Marlina, Sabar dan Salamah mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang,” kata M Hidayat dalam pers rilis.


Menurutnya, ketiga kliennya tidak mengetahui tindakan Maradona yang mengambil uang di SPBU Pendopo.Berita Lokal


“Ketiga tersangka tersebut, antara lain Marlina, Sabar Iman dan Salamah, tidak tahu-menahu soal tindakan sepihak Maradona yang mengambil uang di SPBU Pendopo,” ujarnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama