Lubuklinggau Sumatera Selatan Ketua Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) sekaligus mantan aktivis 1998, Herman Sawiran, menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman keras (miras) tidak boleh hanya menyasar warung dan pengecer kecil. Jika terdapat gudang dengan stok miras dalam jumlah besar serta aktivitas kendaraan distribusi, lokasi tersebut wajib mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.30/8/2026.
Herman menyatakan telah mencermati pemberitaan mengenai kedatangan Wali Kota Lubuklinggau ke lokasi gudang dimaksud. Ia mempertanyakan apakah kegiatan itu benar-benar merupakan inspeksi mendadak (sidak) atau sekadar kunjungan formalitas.
Menurut Herman, penegakan aturan harus konsisten dan menyeluruh. Pengawasan yang hanya menyasar pelaku kecil tanpa menyentuh sumber pasokan dalam skala besar dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Pengawasan miras harus menyentuh seluruh rantai peredaran, termasuk gudang dan jalur distribusi. Kalau hanya warung kecil yang disentuh, masalahnya tidak akan selesai,” tegasnya.
Herman menekankan pentingnya sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar peredaran miras ilegal dapat ditekan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Dasar Hukum yang Tegas
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur secara jelas dalam **Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013** tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini menetapkan bahwa minuman beralkohol (golongan A, B, dan C) hanya boleh diedarkan dan dijual oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi, serta dibatasi pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan peredaran dapat dijerat dengan sejumlah aturan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995): Penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dikenai sanksi administratif berupa denda hingga ratusan juta rupiah, serta berpotensi dipidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Melarang produksi dan peredaran barang yang membahayakan konsumen, termasuk miras oplosan atau tanpa izin edar.
Undang-Undang tentang Perdagangan (termasuk ketentuan dalam UU Cipta Kerja): Mewajibkan pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha. Pelanggaran dapat diancam pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik ketentuan lama maupun UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 2026: Mengatur sanksi bagi penjualan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk, anak di bawah umur, atau yang mengakibatkan bahaya bagi nyawa dan kesehatan.
- Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di tingkat kota/kabupaten, termasuk di wilayah Sumatera Selatan.
Herman Sawiran menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Gudang besar dengan stok signifikan dan aktivitas distribusi merupakan mata rantai utama. Jika sumbernya tidak disentuh, penertiban di tingkat eceran hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas, konsisten, dan berbasis data. Hanya dengan pendekatan menyeluruh terhadap seluruh rantai peredaran, peredaran miras ilegal dapat ditekan secara nyata demi melindungi masyarakat. ( Red)


Posting Komentar