MUSI BANYUASIN – Pengakuan PT DSSP Power Sumsel terkait adanya pembuangan air yang mengandung endapan lumpur ke Sungai Mendis, Dusun III, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendapat sorotan dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui permintaan maaf dari pihak perusahaan. Menurutnya, dugaan pembuangan material ke badan sungai harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Sorotan tersebut mencuat setelah Humas PT DSSP Power Sumsel, Wili Hirdani, menemui massa aksi yang terdiri dari Ormas Barikade 98 Muba, LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), sejumlah aktivis dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wili membenarkan bahwa material yang terlihat dalam dokumentasi merupakan lumpur atau endapan. Ia menjelaskan kondisi tersebut terjadi ketika perusahaan melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik yang dilakukan secara berkala.
"Memang pak kalau kita lihat di foto itu adalah lumpur atau endapan. Dan memang benar apa yang disampaikan oleh POSE RI dan Barikade 98. Kita tidak mencari pembenaran, memang saat ini kita sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik satu tahun sekali. Makanya pembuangan air-air itu terjadilah seperti itu, dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Wili.
Atas pernyataan tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak berhenti pada klarifikasi perusahaan.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air Sungai Mendis serta material endapan untuk memastikan apakah terdapat perubahan kualitas lingkungan dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan dokumen lingkungan serta ketentuan perizinan yang dimiliki perusahaan.
"Pengakuan perusahaan harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya berhenti pada permintaan maaf. Yang harus dijawab adalah apakah pembuangan tersebut sesuai ketentuan, bagaimana kualitas air sungai setelah adanya aktivitas tersebut, dan apakah ada dampak terhadap masyarakat," tegasnya.
Ia juga meminta DLH Muba melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi. Hasil pengujian, kata dia, penting untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Jangan berdasarkan asumsi. Ambil sampel, uji di laboratorium dan buka hasilnya secara transparan kepada masyarakat. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan," katanya.
Menurut Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Sungai Mendis memiliki fungsi penting bagi masyarakat sekitar. Karena itu, aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani persoalan tersebut.
Ia meminta perusahaan memastikan seluruh sistem pengelolaan air operasional dan limbah berjalan sesuai standar yang dipersyaratkan, khususnya ketika dilakukan kegiatan shut down atau pemeliharaan pembangkit.
"Perusahaan tentu memiliki hak untuk melakukan kegiatan operasional dan pemeliharaan. Tetapi setiap kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan. Jangan sampai kegiatan pemeliharaan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap kualitas air, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengelolaan dan penampungan air operasional perusahaan, termasuk memastikan tidak terjadi pembuangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran ke badan Sungai Mendis.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, ia meminta pemerintah memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran, jangan ada tebang pilih. Tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun semua itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah, bukan sekadar tuduhan," tegasnya.
Ia juga mendorong adanya langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas lingkungan akibat kegiatan tersebut.
"Kalau terbukti ada dampak terhadap Sungai Mendis, persoalannya bukan hanya menghentikan aktivitasnya. Harus dipikirkan bagaimana pemulihan lingkungannya dan bagaimana memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi," tuturnya.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel berharap DLH Muba segera turun ke lokasi dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
"Ini momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan benar-benar berjalan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, sementara perusahaan juga harus mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang transparan dan objektif," pungkasnya. ( Red*)


Posting Komentar