Ketua DPD LBH PETA Sumsel Apresiasi Pengungkapan Kasus Polres Lubuk Linggau, Soroti Kejahatan yang Makin Beragam


LUBUK LINGGAU
– Pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana oleh Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026), mendapat perhatian dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polres Lubuk Linggau bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya terus bekerja dalam merespons berbagai persoalan keamanan dan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat.


Dalam konferensi pers tersebut, polisi memaparkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir. Kasus tersebut antara lain dugaan curas dan curanmor yang mencapai 20 lokasi, dugaan penggelapan dengan kerugian perusahaan sekitar Rp300 juta, dugaan tindak pidana di bidang perbankan dengan kerugian sekitar Rp2,14 miliar, dugaan persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan kerugian sekitar Rp300 juta, serta dugaan pemalakan dan pengancaman terhadap kru bus.


Menurut Ketua DPD LBH PETA Sumsel, pengungkapan tersebut patut diapresiasi karena memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan.


Kami mengapresiasi kinerja Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek yang telah mengungkap sejumlah perkara. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan tersangka.


Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kami berharap seluruh perkara yang sudah diungkap dapat diproses secara transparan dan profesional. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui penangkapannya, tetapi tidak mengetahui bagaimana perkembangan dan penyelesaian perkaranya,” tegasnya.


Soroti Dugaan Kejahatan Perbankan Rp2,14 Miliar

Salah satu perkara yang menjadi perhatian khusus adalah dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang disebut menyebabkan kerugian Bank BRI sekitar Rp2,14 miliar.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut sektor jasa keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.


Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.


Kalau memang berdasarkan penyidikan terdapat aliran dana kepada pihak lain, tentu harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti kepada satu orang apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Tetapi semuanya tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah,” katanya.


Kejahatan terhadap Anak Harus Mendapat Perhatian Khusus

Selain perkara perbankan, dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tersangka berusia 57 tahun juga menjadi perhatian LBH PETA Sumsel.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas semua pihak.


Ia meminta proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk perlindungan identitas dan kondisi psikologis anak.


Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan. Dalam perkara seperti ini, jangan sampai korban kembali mengalami tekanan akibat pemberitaan maupun lingkungan. Identitas korban wajib dijaga dan proses hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban,” ujarnya.


Masyarakat Diminta Berani Melapor

Lebih lanjut, Ketua DPD LBH PETA Sumsel mengajak masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk tidak takut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.


Masyarakat jangan takut melapor. Kalau mengetahui dugaan tindak pidana, sampaikan kepada aparat penegak hukum dengan informasi yang benar. Sebaliknya, aparat juga harus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan,” katanya.


Ia berharap pengungkapan sejumlah kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau.


Kami berharap bukan hanya pengungkapan yang ditingkatkan, tetapi juga pencegahan dan transparansi penanganan perkara. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama