Ketua DPD LBH PETA Sumsel Jalani BAP di Tipikor Polres Lahat Terkait Dugaan Pungutan Rp90 Ribu per Siswa dan Pengelolaan Dana BOS


LAHAT —
Tindak lanjut laporan DPD LBH PETA Sumatra Selatan terkait dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa serta dugaan persoalan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, memasuki tahap pemeriksaan.


Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, selaku pelapor, menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di unit yang menangani tindak pidana korupsi pada Polres Lahat, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.


Menurut Hazam, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan pungutan terhadap peserta didik serta dugaan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Kecamatan Kikim Timur yang menurut laporan perlu dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.


“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam proses BAP terkait laporan yang kami sampaikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan pendalaman berdasarkan bukti serta keterangan para pihak,” ujar Hazam.


Hazam mengatakan, laporan tersebut mencakup dugaan pungutan Rp90 ribu per murid dan dugaan pengelolaan dana BOS untuk periode 2023 sampai 2026.


Ia menegaskan, DPD LBH PETA Sumatra Selatan tidak bermaksud melakukan vonis terhadap pihak sekolah. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang ditemukan dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.


“Kami menghormati proses hukum. Kalau memang ada administrasi yang sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, kami berharap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hazam.


Soroti Pengelolaan Dana BOS

Selain persoalan dugaan pungutan, DPD LBH PETA Sumatra Selatan juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana BOS pada periode yang dilaporkan.


Regulasi pengelolaan dana operasional satuan pendidikan mengalami perubahan sepanjang periode tersebut. Untuk 2023 berlaku Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Pada 2025 diterbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang kemudian dicabut dan digantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026.


Karena itu, menurut Hazam, pemeriksaan perlu melihat RKAS, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, sumber penerimaan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung lainnya pada masing-masing tahun anggaran.


“Yang kami harapkan adalah transparansi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat satu sisi. Dokumen penggunaan dana BOS dan sumber pungutan juga harus diperiksa agar persoalannya menjadi terang,” ujarnya.


Dasar Hukum

Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, laporan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur tindak pidana korupsi. Kedua peraturan tersebut masih menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara itu, terkait dana BOS, ketentuan teknis terbaru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut mengatur antara lain penerima, alokasi, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana BOSP.


Hazam menambahkan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.


“Kami meminta proses ini berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.


Dengan telah dilaksanakannya BAP terhadap pelapor, DPD LBH PETA Sumatra Selatan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta melakukan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungutan dan pengelolaan dana BOS SMA Negeri 2 Kecamatan Kikim Timur.


Catatan: Dugaan pungutan dan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dalam berita ini merupakan materi laporan dari DPD LBH PETA Sumatra Selatan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran materi laporan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa, membuktikan, dan menyimpulkan berdasarkan alat bukti.

( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama