Pembelajaran Daring di Musi Rawas Dapat Diusulkan Sekolah, Ketua DPD LBH PETA Soroti Perlindungan Peserta Didik


MUSI RAWAS,
 — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pendidikan membuka ruang bagi sekolah untuk mengusulkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau secara daring apabila kondisi lingkungan dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik. 18/9/2026.


Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi di lingkungan sekolah, terutama berkaitan dengan kualitas udara dan ketersediaan fasilitas pendukung kesehatan serta pembelajaran.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, menyampaikan bahwa usulan pembelajaran daring dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa indikator.


Pertama, tingkat pencemaran udara di lingkungan sekolah. Kedua, jumlah peserta didik yang mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat kualitas udara, termasuk peserta didik yang izin sakit karena gangguan pernapasan maupun keluhan kesehatan lainnya. Ketiga, ketersediaan air bersih di sekolah. Keempat, kesiapan sarana dan prasarana yang memungkinkan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring.


Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa aktivitas pembelajaran dari rumah baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaannya kemudian akan dikoordinasikan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan turut memberikan perhatian terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pertimbangan kesehatan peserta didik harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan proses pendidikan, khususnya ketika kondisi lingkungan sekolah mengalami penurunan kualitas.


“Sekolah bukan hanya tempat untuk mengejar target pembelajaran, tetapi juga harus menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi peserta didik. Karena itu, apabila memang terdapat kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak, harus ada langkah yang terukur dan berdasarkan data,” ujar Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ia juga menilai bahwa pelaksanaan pembelajaran daring harus tetap memperhatikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, kesiapan jaringan internet, perangkat pembelajaran, kemampuan guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh, serta kondisi masing-masing peserta didik perlu menjadi perhatian.


“Jangan sampai kebijakan pembelajaran daring justru menimbulkan persoalan baru bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet memadai. Pemerintah dan pihak sekolah perlu memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan tidak ada peserta didik yang tertinggal,” tambahnya.


LBH PETA Sumatera Selatan juga mendorong agar setiap keputusan mengenai pembelajaran dari rumah dilakukan secara transparan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.


Dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan, Koordinator Wilayah Kecamatan, pihak sekolah dan orang tua peserta didik, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan siswa.


Semangat yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pun menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kesehatan peserta didik: “Bersama Jaga Pendidikan, Kita Wujudkan Generasi Sehat dan Berprestasi.” ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama