PANGKALPINANG – Penghentian penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2025 menuai sorotan dari aktivis antikorupsi Bangka Belitung.
Aktivis antikorupsi Dr. Marshal Imar Pratama mempertanyakan dasar, proses, serta transparansi penghentian penanganan perkara yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan anggaran hingga sekitar Rp20 miliar dan dugaan kerugian negara yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Marshal menilai keputusan penghentian tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai alasan hukum, hasil telaah penyidik, serta dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Publik berhak mengetahui secara terang apa dasar penghentian penanganan perkara tersebut. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Marshal.
Ia juga mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum di ibu kota provinsi, Kejari Pangkalpinang harus mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sorotan itu diarahkan kepada Kajari Pangkalpinang Rindang Onasis yang saat ini memimpin Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Situs resmi Kejari Pangkalpinang juga mencantumkan Rindang Onasis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Minta Kajati Turun Tangan
Marshal mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila memang terdapat laporan, penyelidikan atau penyidikan yang telah dihentikan.
Menurut dia, evaluasi diperlukan bukan untuk mengintervensi kewenangan penegak hukum, melainkan memastikan setiap keputusan penghentian perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur internal kejaksaan dan prinsip akuntabilitas.
“Kami berharap Kajati Riono Budisantoso tidak tinggal diam apabila memang ada persoalan dalam proses penghentian perkara ini. Kalau prosedurnya sudah benar, sampaikan kepada publik apa dasar hukumnya. Kalau ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki,” tegasnya.
Riono Budisantoso sendiri mulai menjabat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 setelah sebelumnya menduduki posisi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia dilantik sebagai Kajati Babel pada 29 April 2026.
Dengan latar belakang tersebut, Marshal berharap kepemimpinan Riono mampu memastikan pengawasan terhadap seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung berjalan secara objektif dan profesional.
Soroti Transparansi Penanganan Perkara
Lebih jauh, Marshal meminta Kejari Pangkalpinang menjelaskan kepada publik mengenai status penanganan perkara SPPD DPRD tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka, antara lain kapan perkara mulai ditangani, pada tahap apa penanganannya, apa saja temuan yang diperoleh, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta apa dasar hukum penghentian penanganan perkara.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa perkara dihentikan tanpa pernah mengetahui alasan dan konstruksi hukumnya. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” katanya.
Marshal juga meminta agar pengawasan internal kejaksaan melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dasar yang cukup untuk mengevaluasi proses penghentian tersebut.
Ia menilai evaluasi internal menjadi penting karena perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik selalu memiliki dimensi kepentingan masyarakat.
Kritik Dugaan Zona Nyaman
Selain perkara SPPD DPRD, Marshal turut mempertanyakan produktivitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menduga terdapat sejumlah persoalan penggunaan anggaran yang layak mendapat perhatian aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dijadikan tersangka. Yang kami minta adalah keberanian untuk memeriksa setiap dugaan yang memiliki dasar informasi dan data. Kalau tidak terbukti, hentikan secara hukum dan jelaskan alasannya,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan adanya penyegaran personel pada bidang-bidang tertentu di Kejari Pangkalpinang apabila evaluasi internal menunjukkan perlunya perubahan organisasi.
Menurutnya, penyegaran diperlukan untuk memastikan aparat penegak hukum tetap independen dan tidak berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Desak Jawaban Resmi Kejari
Marshal menegaskan kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menghakimi institusi maupun individu tertentu.
Menurut dia, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara dan kinerja lembaga penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau penghentian itu benar secara hukum, berikan penjelasan kepada publik. Kalau memang masih ada hal yang harus ditindaklanjuti, jangan berhenti hanya karena adanya keputusan administratif,” katanya.
Hingga berita ini disusun, dasar dan alasan lengkap penghentian penanganan perkara SPPD DPRD Kota Pangkalpinang sebagaimana dipersoalkan Marshal belum dapat dikonfirmasi secara independen dari keterangan resmi Kejari Pangkalpinang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Pangkalpinang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar penghentian penanganan, serta langkah hukum yang telah dilakukan. ( Rilis)

Posting Komentar