INVESTIGASI DPD LBH PETA: Proyek Drainase di Belakang Masjid At-Taqwa Anggut Bawah Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat



KOTA BENGKULU
— Pekerjaan pembangunan drainase di belakang Masjid At-Taqwa, kawasan Anggut Bawah, Kota Bengkulu, menjadi sorotan setelah tim investigasi melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (29/10/2026) pagi dan tidak menemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, terutama terkait sumber anggaran, instansi penanggung jawab, nilai kontrak, serta perusahaan atau penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tersebut.


Tim investigasi mencatat, tidak terlihat papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, maupun identitas pelaksana proyek.


Ketika dimintai keterangan mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, sejumlah pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diterima. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara terperinci siapa pihak pemborong dan berapa nilai anggaran kegiatan tersebut.


Keterangan para pekerja itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.


DPD LBH PETA Pertanyakan Transparansi Proyek

Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan menjadi alasan bagi tim investigasi untuk meminta penjelasan dari instansi terkait.


Namun, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Bengkulu, APBD Provinsi Bengkulu, APBN, atau sumber pendanaan lainnya. Identitas instansi penanggung jawab dan penyedia jasa juga belum terverifikasi.


Oleh karena itu, penyebutan proyek ini sebagai proyek yang diduga tidak transparan merupakan persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.


DPD LBH PETA memandang bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka, termasuk pekerjaan drainase yang berkaitan dengan upaya mengurangi genangan dan banjir.


Dasar Hukum Transparansi dan Pengadaan Proyek

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik.

Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik sesuai ketentuan hukum.


Pasal 9 juga mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, informasi mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran publik pada prinsipnya dapat diminta masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang ditentukan oleh undang-undang.


2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Peraturan Presiden ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.


Pasal 6 menetapkan prinsip pengadaan, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Prinsip tersebut mengharuskan proses pengadaan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran terkait papan informasi perlu dinilai berdasarkan ketentuan teknis, dokumen kontrak, dan aturan yang berlaku bagi proyek bersangkutan.


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya

Ketentuan mengenai jasa konstruksi menjadi dasar penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta ketentuan tanggung jawab para pihak.


Pelaksanaan pekerjaan drainase harus sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, standar yang berlaku, dan ketentuan keselamatan konstruksi yang relevan.


4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Apabila pekerjaan drainase tersebut terbukti menggunakan dana pemerintah, pengelolaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan hukum: Keberadaan kewajiban memasang papan informasi proyek harus diperiksa berdasarkan peraturan teknis yang berlaku, ketentuan pemerintah daerah, dokumen pengadaan, kontrak, serta jenis dan sumber pendanaan pekerjaan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh proyek otomatis melanggar hukum hanya karena papan proyek tidak terlihat di lokasi.


Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Dinas Terkait

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, tim investigasi meminta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengenai sejumlah hal berikut:


  1. Instansi penanggung jawab: Apakah pekerjaan drainase di belakang Masjid At-Taqwa merupakan kegiatan Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, atau instansi lainnya?
  2. Sumber dan nilai anggaran: Apakah pekerjaan dibiayai melalui APBD Kota Bengkulu, APBD Provinsi Bengkulu, APBN, atau sumber dana lain? Berapa nilai anggaran dan nilai kontraknya?
  3. Identitas pelaksana: Siapa nama perusahaan atau penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan tersebut, siapa pengawasnya, dan kapan masa pelaksanaannya?
  4. Papan informasi proyek: Mengapa papan informasi tidak terlihat saat tim melakukan peninjauan? Apakah papan tersebut belum dipasang, berada di lokasi lain, atau terdapat penjelasan administratif lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berspekulasi mengenai penggunaan anggaran pembangunan.


Warga Berharap Drainase Berfungsi Optimal

Pembangunan drainase di belakang Masjid At-Taqwa diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan genangan air ketika hujan deras.


Masyarakat tentu menginginkan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.


Selain kualitas fisik bangunan, transparansi informasi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila ditemukan dugaan penyimpangan.


Salah seorang warga, sebagaimana dikutip dalam bahan laporan tim investigasi, mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek dan berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka.


Keterangan tersebut masih perlu dilengkapi dengan identitas narasumber dan konfirmasi lebih lanjut sebelum dimuat sebagai kutipan langsung yang terverifikasi.


DPD LBH PETA Mendorong Klarifikasi dan Pengawasan

DPD LBH PETA mendorong dinas terkait agar memberikan klarifikasi resmi mengenai status pekerjaan drainase tersebut.


Apabila kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, atau penggunaan anggaran, persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan kepada instansi berwenang sesuai bukti yang tersedia.


Masyarakat juga dapat meminta informasi publik kepada badan publik terkait berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, melainkan ditelusuri melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan keterangan resmi pihak yang bertanggung jawab.


Hak Jawab dan Konfirmasi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kelurahan Anggut Bawah, pihak kecamatan yang berwenang, serta penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan.


Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan bahan laporan peninjauan lapangan yang tersedia. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian keuangan negara.


Reporter: Tim Investigasi Kota Bengkulu
Lembaga: DPD LBH PETA
Lokasi: Belakang Masjid At-Taqwa, Anggut Bawah, Kota Bengkulu
Tanggal peninjauan: Kamis, 29 Oktober 2026

DPD LBH PETA — Mengawal transparansi, mendorong akuntabilitas, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat berdasarkan hukum. ( Tim Pram*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama