MUSI BANYUASIN — Kebakaran melanda lokasi penyulingan minyak tradisional yang dikenal masyarakat dengan sebutan masaan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 3/10/2026.
Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian publik lantaran aktivitas penyulingan minyak tradisional di wilayah tersebut diduga masih berlangsung dengan standar keselamatan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya berhenti pada penanganan kebakarannya. Kalau memang ada dugaan aktivitas penyulingan minyak tanpa izin, tentu harus ditelusuri siapa pengelolanya, bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Hazam.
Menurutnya, informasi mengenai seseorang bernama Lazi yang disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Banyuasin juga perlu diklarifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“Kalau benar yang bersangkutan masuk DPO, kami meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status hukumnya dan melakukan langkah pencarian sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai informasi yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi ketika aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Api diduga muncul dari percikan dalam proses penyulingan dan kemudian menyambar bagian penampungan minyak sehingga api dengan cepat membesar.
Hazam menilai aktivitas penyulingan minyak tradisional yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dapat menimbulkan risiko besar, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Apabila kegiatan tersebut memang tidak memiliki perizinan dan standar keselamatan yang diwajibkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kegiatan di lokasi, termasuk legalitas usaha, kepemilikan atau pengelolaan lahan, sumber bahan baku, sistem keselamatan kerja, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penyulingan.
“Kami mendorong agar persoalan ini diusut secara transparan dan profesional. Jangan sampai setelah api padam, persoalannya juga ikut hilang tanpa ada evaluasi dan penegakan hukum,” tambah Hazam.
Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas penyulingan minyak di Kecamatan Sanga Desa dapat diperketat. Warga juga meminta pemerintah dan aparat terkait mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin mengenai penyebab pasti kebakaran maupun status hukum Lazi yang disebut-sebut sebagai DPO.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Red )

Posting Komentar