PALEMBANG – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan menggelar aksi penyampaian laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (1/10/2026).
Dalam aksi tersebut, EW-NCW Sumsel meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD OKU Timur yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,08 miliar.
Koordinator aksi, Adi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya mendasarkan laporan tersebut pada hasil survei, investigasi lapangan, serta analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi riil di lapangan. EW-NCW Sumsel juga menyebut adanya dugaan perjalanan dinas “semi fiktif” yang melibatkan 30 anggota DPRD dan 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi riil di lapangan. Diduga ada manipulasi data dan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Adi Nugroho.
EW-NCW Sumsel menyebut nilai kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp2.087.692.181,30, dengan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat atas nama H. Kasmir Syamsuddin, S.E., M.M.
Sementara itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menyatakan mendukung langkah masyarakat dan lembaga pengawasan yang menyerahkan informasi maupun laporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Hazam, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang disertai data dan dokumen perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif.
“Kami mendukung Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Hazam.
Ia menegaskan, dugaan tersebut jangan sampai berhenti pada aksi penyampaian laporan semata. Jika memang terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas maupun pertanggungjawaban anggaran, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran secara profesional.
“Prinsipnya, kami mendukung transparansi dan penegakan hukum. Kalau memang ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan unsur tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam laporan juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, EW-NCW Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel, di antaranya meminta dugaan KKN dalam kegiatan perjalanan dinas TA 2025 di Sekretariat DPRD OKU Timur ditelusuri secara menyeluruh.
Mereka juga meminta Kejati Sumsel membentuk tim untuk mengumpulkan dan memverifikasi bukti di lapangan serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Di antaranya Sekretaris DPRD, PA/PPK H. Kasmir Syamsuddin, 30 anggota DPRD OKU Timur yang disebut tercantum dalam LHP BPK, serta 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.
Koordinator lapangan aksi, Solahuddin MK, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Hazam mengatakan DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga akan memperhatikan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan ada pihak yang diposisikan bersalah sebelum ada pembuktian hukum. Tetapi jika nantinya terbukti terjadi tindak pidana dan kerugian negara, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hazam.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan tersebut. ( Red*)


Posting Komentar