Ketua DPD LBH PETA Sumsel Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di Bogor, Minta Kasus Tiga Handphone Diusut Transparan


BOGOR, JAWA BARAT —
Rencana aksi penyampaian aspirasi yang akan dilakukan Tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bogor di depan Polres Bogor pada Senin, 12 Oktober 2026, mendapat perhatian dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam.


Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi, intervensi, ancaman serta pengambilan tiga handphone milik wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 16 September 2026.


Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., bersama Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., dijadwalkan memimpin penyampaian aspirasi tersebut.


Hazam mengatakan, persoalan yang menyangkut dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara serius dan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah.


“Kami menghormati langkah Tim AKPERSI DPC Kabupaten Bogor dalam menyampaikan aspirasi. Jika benar terdapat pengambilan tiga handphone milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka fakta kejadian tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk siapa yang mengambil, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat upaya menghapus atau menghilangkan dokumentasi jurnalistik,” ujar Hazam.


Menurut informasi yang diterima AKPERSI, tiga wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sadeng berinisial JB. Dalam kejadian tersebut, tiga handphone wartawan diduga diambil atau dikuasai ketika mereka sedang melakukan kegiatan investigasi jurnalistik.


AKPERSI menduga perangkat tersebut berkaitan dengan dokumentasi hasil peliputan berupa foto dan video yang tersimpan di dalam handphone.


Selain itu, wartawan disebut mengaku mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidasi.


“Kemarin kamu tahu tidak ada wartawan yang digebukin di sini.”


Hazam menilai, seluruh keterangan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti yang tersedia.


“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada saling klaim. Kami mendorong Polres Bogor melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan proporsional. Para saksi, rekaman, dokumentasi, maupun perangkat yang berkaitan dengan peristiwa tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


Soroti Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

Hazam juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki mekanisme dan perlindungan hukum tersendiri. Namun demikian, setiap wartawan juga tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pers mempunyai fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, semua pihak yang disebut dalam persoalan ini juga harus mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi,” kata Hazam.


Ia menambahkan, LBH PETA Sumatera Selatan memberikan perhatian terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat dan pekerja pers dalam menjalankan aktivitasnya sesuai koridor hukum.


AKPERSI Akan Kawal Proses

Sementara itu, Tim AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi di Polres Bogor.


AKPERSI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi dan pengambilan tiga handphone wartawan, memeriksa para saksi serta alat bukti, dan memastikan proses penanganan berjalan secara transparan.


“Kami berharap aksi yang dilakukan AKPERSI dapat menjadi bagian dari penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai aturan. Yang terpenting, persoalan ini dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum,” pungkas Hazam.

(Tim AKPERSI )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama