KETUA DPD LBH PETA SUMSEL DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PELAKU PENCURIAN HP DI PASAR SATELIT LUBUKLINGGAU



LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) Sumatera Selatan, Hazam, menyoroti serius kasus pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Blue Ice milik seorang warga Kelurahan Jogoboyo di kawasan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.


Kasus yang terjadi pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 12.15 WIB tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana pencurian itu kini berkembang menjadi persoalan keamanan digital. Pasalnya, nomor WhatsApp yang berada di dalam handphone korban diduga telah dikuasai dan disalahgunakan oleh pelaku untuk mengirimkan pesan penipuan secara acak kepada kontak korban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan sebuah warung manisan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tanpa disadari, handphone miliknya tertinggal di dalam kantong box depan sepeda motor.


Tidak lama kemudian, seorang perempuan paruh baya yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih diduga memanfaatkan kelengahan korban. Dalam rekaman CCTV warung, terlihat dugaan aksi pengambilan handphone dari kantong box sepeda motor korban sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.


Setelah menyadari handphone miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara. Aparat kepolisian juga dikabarkan telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).


Namun, persoalan semakin serius ketika akun WhatsApp korban diduga digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghubungi teman, keluarga, dan sejumlah kontak lainnya dengan modus meminta uang atau melakukan penipuan.


HAZAM: JANGAN BIARKAN PELAKU MERESAHKAN MASYARAKAT

Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Lubuklinggau Utara, agar menangani laporan korban secara profesional, serius, dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.


"Ini bukan sekadar persoalan kehilangan satu unit handphone. Ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni penyalahgunaan nomor WhatsApp korban yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan terhadap teman, keluarga, dan masyarakat. Jangan sampai akibat lambatnya penanganan, muncul korban-korban penipuan baru," tegas Hazam.


Menurutnya, rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian perlu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku, menelusuri kendaraan yang digunakan, serta mengungkap rangkaian peristiwa pencurian tersebut.


Hazam juga meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pencurian handphone, tetapi turut menelusuri dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp korban yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana penipuan.


"Kami dari DPD LBH PETA Sumatera Selatan mendorong agar kasus ini diusut sampai tuntas. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum dan korban berhak memperoleh keadilan," lanjutnya.


LBH PETA IMBAU MASYARAKAT WASPADA PENIPUAN

Dalam kesempatan tersebut, Hazam mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Lubuklinggau, agar meningkatkan kewaspadaan apabila menerima pesan WhatsApp dari nomor korban.

Masyarakat diminta untuk:

  1. Tidak menanggapi permintaan transfer uang dari nomor WhatsApp korban.
  2. Tidak mengirimkan kode OTP atau kode verifikasi kepada siapa pun.
  3. Melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik nomor melalui jalur komunikasi lain.
  4. Menyimpan bukti percakapan apabila menerima pesan yang diduga penipuan.
  5. Segera melaporkan apabila mengalami kerugian atau menjadi sasaran penipuan.


Ia juga mengingatkan korban agar segera menghubungi operator seluler untuk memblokir kartu SIM yang hilang serta melakukan upaya pengamanan dan pemulihan akun WhatsApp melalui jalur resmi.


DPD LBH PETA SUMSEL DORONG PENEGAKAN HUKUM

DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman dari segala bentuk tindak kriminalitas.


Hazam berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut, mengamankan barang bukti, mengidentifikasi terduga pelaku, serta menelusuri dugaan penipuan yang menggunakan identitas dan nomor WhatsApp korban.


"Kami berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum kepada korban. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus seperti ini tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. DPD LBH PETA Sumatera Selatan akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat," tutup Hazam.


DPD LBH PETA SUMATERA SELATAN

Mengawal Keadilan, Membela Kebenaran, dan Melindungi Hak-Hak Masyarakat. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama