25 April 2025- Empat lawang Sum Sel Fakhtiar ,Reses untuk Menyerap Aspirasi warga , Anggota DPRD kabupaten empat Lawang melakukan pekerjaan sesuai dengan ke inginan masyarakat.
Salah satu anggota DPRD Empa lawan ketua Darli SH MH ,Ego Hemanto Fraksi Demokrat ,Noto Fraksi PDI perjuangan ,Jauhari Fraksi PAN , melanjutkan pembangunan titik nol
kegiatan reses masa sidang 1 tahun 2025 degan menyambangi desa sukadana kecamatan muara pinang, bersama sama dengan masyarakat sesuai dengan kebutuhan nya
kegiatan ini titik pertama dari tiga titik reses yang telah dijadwalkan ,acara yang berlangsung pukul 10 hingga 11 30 WIB ini dihadiri oleh BPD desa sukadana ,Pauzi selaku kepala desa.
sukadana ,toko agama toko adat toko masarakat toko pemudah serta perwakilan masarakat dari desa.
sukadana ,dalam sambutan ketua DPRD Darli SH MH akan segerah membangun jembatan ke kebun sukadana
DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.( Abel)


Posting Komentar