26 April 2025 Bengkulu - Untuk mengikuti tes P3K dan PNS peserta harus mengurus atau mengambil Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan tidak Narkoba dan Surat Keterangan Sehat. yang di ambil di RSKJ Soeprapto Bengkulu agar bisa mengikuti tes P3K.
Hal ini menurut Nara sumber berinisial,RL ,mengatakan Kepada tim Awak media Bahwa pihak RSKJ Soeprapto Bengkulu memungut biaya sebesar Rp. 1.300.000. per orangnya dan kami sebagai masyarakat sangat keberatan dan mengeluh betapa mahalnya biaya untuk mendapatkan surat tersebut.
Lanjutnya kami sebagai masyarakat mempertanyakan kepada gubernur Bengkulu yang sangat di kenal Bantu rakyat, tunjukan janji janji mu untuk bantu rakyat Khususnya di Provinsi Bengkulu ,kok begitu besarnya mengeluarkan biaya untuk mendapatkan atau mengambil surat keterangan sehat di RSKJ tersebut sampai mengeluarkan biaya satu juta lebih ucapnya pada awak media belum lama ini.
Tim awak media Kompirmasi kepada Dirut RSKJ melalui WhatsApp mengatakan bahwa kita tidak memungut sebesar itu sesuai pergub Rp. 530.000, kalau ada oknum silakan lapor ke kita jawabnya dengan singkat 26 April 2025.
Di mohon kepada gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk menindak tegas oknum oknum di RSKJ Soeprapto di duga melakukan Pungli demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. ( Pram Tim)

Posting Komentar