Dugaan Korupsi Dana BOS dan Perjalanan Dinas di SMKN 3 , Kejari Lubuklinggau Akan Usut Tuntas



23 Juli 2025- Lubuklinggau Sum Sel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan Perjalan Dinas pada tahun 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau.


Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kasi Intel Armen Ramdhani,SH,MH saat diwawancarai melalui via telp mengatakan bahwa untuk proses penyidikan kasus korupsi dana BOS disalah satu sekolah SMKN 3 Lubuklinggau bahwa proses penyidikan tetap berlanjut dan on the track.


Saat ini sudah di tahap penyelidikan LID akan tetapi masih menunggu tahap selanjutnya untuk di ekspose gelar perkara.


"Nanti nunggu secara resmi dari tim penyidikan untuk ekspose gelar perkara, nanti kawan2 media akan di undang tunggu waktu mainya" ujar Kasi intel Armen untuk persiapan besok sertijab pelantikan Kajari Lubuklinggau bertempat di Kajati Sumsel.



Pemberitaan sebelumnya Penyidik Kejaksaan memeriksa berbagai pihak mulai dari kepala sekolah, bendahara, hingga dewan guru, guna mengumpulkan bukti dan data secara menyeluruh (full data, full baket).


Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga bermasalah.


Dalam pemeriksaan, para guru ditanyai soal tanda tangan pada dokumen honorarium dan kegiatan sekolah yang tercantum dalam SPJ.


Namun, sejumlah guru mengaku tidak pernah menerima honor tersebut, meski nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen resmi.


Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan pemanggilan itu.



“Benar, kami hari ini dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan. Kami diminta menjelaskan terkait tanda tangan dalam dokumen honor dan SPJ. Beberapa dari kami ternyata tanda tangannya ada, tapi tidak pernah merasa menerima honor itu,” ungkapnya.


Dugaan sementara mengarah pada pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat sekolah. Praktik ini diduga berkaitan dengan penyelewengan dana perjalanan dinas dan dana BOS tahun 2024 di SMKN 3. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama