20 Agustus 2025- Lubuklinggau Sum Sel Informasi yang beredar dilingkungan berbagai media sosial mengenai dugaan pemotongan dana kelurahan tahun 2023 - 2024 menyedot perhatian dari salah satu penggiat sosial meminta oknum jangan dinilai omong doang (Omdo) melontarkan informasi kepada publik.
Dari unggahan media sosial (WT) diketahui merupakan ketua rukun tetangga (RT) salah satu kelurahan kecamatan lubuklinggau utara II, Kota Lubuk Linggau selasa 19 Agustus 2025.
ia menjelaskan adanya 'Dugaan" pemotongan uang Dana Kelurahan di tahun 2023 - 2024 kisaran 10 juta sampai angka 20 jutaan di 72 Kelurahan dari delapan kecamatan yang ada dilakukan oleh oknum, sehingga negara dirugikan.
Awak media mencoba berkomunikasi ke salah satu penggiat sosial yang namanya tidak asing lagi di lingkungan Kota Lubuk Linggau. Feri Isrop SH, Rabu 20 Agustus 2025 menjelaskan bahwa ia sudah mengetahui informasi yang beredar bahkan sudah berkomunikasi langsung kepada Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Camat dan beberapa lurah menyatakan dengan terang benderang tidak ada pemotongan sepeser pun.
"Actori incumbit probatio" yang berarti "siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan, silakan anda laporkan menurut undang undang, jangan hanya di nilai omong doang (Omdo)," jelas Feri Isrop.
Lebih lanjut Feri Isrop mengungkapkan. Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Silahkan kita berpendapat tapi ingat semuanya ada aturan" tutup ( Red*)

Posting Komentar