HIMBAUAN/PEMBERITAHUAN DPC SELUMA ,SEPAKAT PENGURUS (LIN ) LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA SELUMA/ TAIS



8/9/2025- Seluma telah berdiri nya DPC (LIN ) Lembaga Investigasi Negara .Sepakat memberitahukan / menghimbau ke seluruh masyarakat Seluma atau Dinas Dinas ,baik ke perusahaan swasta mau pun pemerintah .juga penjabat pejabat Khusus di kabupaten Seluma /Tais .provinsi Bengkulu .


Struktur sebagai berikut :

     PENASIHAT / LBH : 

             Adv Dr (c) Arifton SH MH

KETUA DPC LIN SELUMA

                  MIHIN MARAS

             WAKA 1 : SISHY LIANA SARI

SEKRITARIS : TASWIN 

BENDAHARAH : NETI 


Demi menjaga integritas , kredibilitas dan legalitas organisasi ,Dewan pimpinan pusat DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) . Secara resmi menerbitkan surat perintah nomor 009/DPP - LIN / V11 /2025 .

Tertanggal 19 Juni 2025 .kepada 

Seluruh jajaran DPC DPD dan PBH 

LIN SE Indonesia . Surat ini di teken langsung oleh ketua Umum 


DPP LIN R0BI IRAWAN WIRATMOKO S,Ag ,MH .dan Sekretaris jendral Drs ANTONI PANE , MM . Sebagai bentuk komando resmi bukan sekedar himbauan .tetapi deklarasi aksi nasional . Memerangi penyusup .pelanggaran hukum dan oknum tak bertanggung jawab .yang mencatut nama dan

Atribut resmi Lembaga Investigasi 

Negara (LIN ) 


Surat ini bukan hanya himbauan administratif , namun merupakan tindakan preventif , dan ofensif untuk menjaga nama baik lembaga yang telah sah terdaftar 

berdasarkan SK kementrian Hukum dan HAM RI .dengan nomor AHU 0000886 AH 01 08 th 2025 .dan di sah kan dalam akte 

Notaris Adi Wahyu winoto , SH M Kn . Pada 16 mei 2025 .

Kami tidak tinggal diam jika nama baik lembaga Investigasi Negara 

di salah gunakan .kami bukan organisasi Abal Abal , legal standing kami sah di mata hukum .


Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang bermain di wilayah gelap dengan mengatas nama kan kami .sepakat ketua DPC LIN SELUMA MIHIN MARAS berserta pengurus  dan Anggota Anggota .

Di naungi ketua DPD Provinsi Bengkulu dan ketua DPP Pusat .dengan tegas memerintahkan seluruh Stuktor untuk bertindak cepat .ujar ROBI IRAWAN WIRATMOKO S Ag MH .


Apa bila ada oknum mengatas nama kan anggota (LIN) (LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ,  Kabupaten Seluma /TAIS , telah ada legalitas resmi yang sah .maka PANASIHAT ,DPC ,DPD DAN DPP 

Tidak bertanggung jawab .ujar pengurus dan Anggota Anggota (LIN) Seluma .

             ( MIHIN maras ) .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama