Pagar Alam || Tinta Peta. Id -
DPD Akpersi Sumatera Selatan, meminta Pihak BPN Pagar Alam segera selesaikan kasus Sertifikat ganda yang berlarut larut tak kunjung selesai.
Mengingat beberapa mingu terahir ini, ramainya Pemberitaan di Media Elektronik
Sosial Media di publik.
Diketahui bahwa Pemenang lelang Bank BSI Pagar alam pada Tangal 16 Mie 2024 Atas Nama Rio kemudian Rio mendaftarkan ke kantor BPN Pagar Alam sekitar Tgl 25 Mei 2024, dengan jelas perkara ini sudah di sampai ke pihak BPN.
Ada pun Proses Lelang
Bank akan mengecek keaslian dan status sertifikat sawah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) setempat. Prosesnya bisa melalui pemeriksaan langsung di kantor BPN dengan membawa dokumen asli, atau melalui aplikasi dan situs web resmi ATR/BPN seperti atrbpn.go.id. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim dan untuk memverifikasi data fisik serta data yuridis sawah tersebut.
Cek Sertifikat pertanahan di Kantor BPN:
Berbagai cara telah di lakukan dalam kontrol sosial secara prosedur kepemerintahan pun telah di lakukan, namun sampai saat ini apa yang di lakukan belum mendapat titik kepastian dari pihak BPN kota pagar alam.
Gunakan Jasa Notaris/PPAT:
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu bank memverifikasi keabsahan sertifikat dengan memeriksa ke BPN dan melakukan penyelidikan hukum.
Secara berkala pihak masyarakat pemenang lelang telah berupaya melakukan jalan yang dengan mendatang pihak Bank Melakukan Pengecekan dan
Memastikan Keaslian Sertifikat.
Untuk memastikan sertifikat tersebut asli dan atau kah palsu secara hukum.
Mendeteksi Potensi Masalah, untuk mengetahui adanya potensi tumpang tindih klaim atau sengketa tanah, terutama untuk sertifikat yang terbit sebelum tahun 1997.
Memeriksa Status Sertifikat untuk melihat apakah sertifikat tersebut sudah terdaftar dalam peta digital BPN atau belum.
Verifikasi Data Untuk memeriksa data fisik dan data yuridis misalnya, jenis hak atas tanah, yang tersimpan dalam peta pendaftaran dan buku tanah di BPN.
Dalam artian Pihak Bank berani Melelang, sudah melakukan tahapan seperti tersebut diatas, maka diduga Ini kelalaian BPN kota Pagaralam dan menerbitkan 2 dua Sertipikat. Pad warga yang atas Nama Riki dan Evi sedangkan sudah terbit, sedangkan Sertipikat atas nama Rusdi juga terbit pada tahun 2023.
Kasus sertipikat Tumpang tindih ini sudah berjalan di BPN selama 1 Satu Tahun Tiga Bulan, waktu yang cukup panjang jika pihak BPN serius menangani kasus ini. 1 satu tahun 3 tiga bulan itu, bukan waktu sebentar.
Ungkapnya Rio, ia sudah cukup lelah dengan Derama proses uang di muat pihak BPN yang mempermainkan masyarakat.
Rio mendaftar ke Kantor BPN kota Pagar alam, untuk mengubah balik nama sejak Mei 2024.
Mediasi sudah di lakukan dari 1 samapi 3 tiga kali, namun yang hadir hanya sepihak saja, semua unsur mulai dari pihak
Bank BSI dan Sekretaris Kelurahan, Babinsa pada waktu mediasi, ungkapnya Rio saat di mintai keterangan.
Dengan nada kesal menuturkan pada awak media, kasus ini sudah berjalan 1 tahun 3 bulan.
Namun pada kenyataan nya, harapan kami semua kandas, bak berjalan tak ada tepi.
Perkara ini tidak berjalan baik dan ada dugaan permainan antara pihak pihak tertentu dengan pihak BPN pagar alam.
Menurut analisa jika pihak BPN bekerja sesuai aturan makah penyelesaian kasus Sertifikat ganda ini tidak akan memakan waktu bertahun tahun seperti ini.
Amir ketua OKK DPD Akpersi Sumatera selatan, menyayangkan atas kinerja pihak BPN kota pagar alam.
BPN dan para petugasnya bertanggung jawab penuh atas terjadinya Sertifikat ganda yang di keluarkan pihak BPN pagar alam yang telah terjadi itu.
Siapa yang mengeluarkan sertifikat pertanahan itu, kalau bukan BPN, tidak mungkin pihak Dukcapil yang mengeluarkan sertifikat pertanahan warga.
Sertipikat ganda, atau di sebut sertifikat bertumpang tindih, " ada lah persoalan serius dan merupakan cacat administrasi dan bukan kelalaian petugas BPN, dalam proses pendaftaran tanah, meskipun ada faktor lain seperti kelalaian pemilik tanah atau penggunaan bukti yang lain sudah tentu berbeda-beda.
BPN bertanggung jawab jika benar ada Kelalaian Petugas Kesalahan atau ketidaktelitian petugas saat melakukan pengukuran, pemeriksaan dokumen, atau proses pendaftaran tanah dapat berujung pada penerbitan sertipikat ganda atau tumpang tindih.
BPN bertanggung jawab atas
Pelanggaran Prosedur dengan Penerbitan sertipikat yang tidak sesuai pada prosedur atau tidak didasarkan pada tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab BPN.
Tanggung Jawab Mutlak Sistem hukum menganut tanggung jawab mutlak BPN terhadap adanya sertipikat ganda, yang merupakan penyebab sengketa pertanahan.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung: Dalam kasus sertifikat tanah ganda, hakim menggunakan prinsip bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu dianggap sah, mengacu pada Putusan MA 976 K/Pdt/2015.
Pewarta : Taem
Posting Komentar