Kajari Lubuk Linggau dimintai Paralegal Mengutamakan Restoratif Justice Penanganan Kasus Pidana Umum


9/10/2025- Lubuklinggau Sum Sel Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau dalam penanganan kasus tindak pidana mencapai angka kisaran 320 kasus untuk dua wilayah Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara mendapat respon dan tanggapan serius dari salah satu paralegal Kota Lubuk Linggau.


Kabar ini diinformasikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, MH.


"Penanganan kasus tindak pidana umum per-oktober 2025 sekitar 320 kasus untuk proses putusan  pengadilan dan dalam proses menuju persidangan sekitar 200 kasus." ujar. 


Sementara itu saat dimintai tanggapan dan pandangan nya. Feri Isrop, S.H.diketahui salah satu. Paralegal Lubuk Linggau mengenai, dinilai angka kriminalitas kasus pidana umum yang ditangani pihak kejaksaan meminta kepada pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan amanah penuntutan hendaklah mengutamakan profesional dan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). 


"Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam penanganan kasus hendaklah profesional dalam penuntutan dan mengutamakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) bagi tersangka dengan regulasi yang tidak berbenturan aturan perundang-undangan." tegas Feri Isrop


Diket. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta akan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku mulai tahun 2026. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk mencari penyelesaian yang adil dan berfokus pada pemulihan. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama