LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Sewa Kios Pasar Inpres kepada para pedagang yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa penyerahan SKRD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memenuhi janji serta merespon keinginan para pedagang Pasar Inpres untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi selama ini.
“Selama ini, pedagang dengan terpaksa membayar dua kali iuran. Selain membayar ke Disperindag, mereka juga harus membayar kepada oknum tak bertanggung jawab. Hal itu tentu sangat merugikan pedagang dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli),” bebernya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Lubuk Linggau meluncurkan aplikasi Sigap Juara, sebagai solusi digital guna mempermudah pembayaran sewa kios secara transparan sekaligus menghindari praktik pungli.
Kemudian Pemkot Lubuk Linggau juga berencana merehabilitasi Pasar Inpres dengan menyiapkan 400 kios baru bagi pedagang, dengan skema sewa yang tak memberatkan.
Pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan akan dialihkan ke kios resmi agar lebih tertata.
“Pemkot Lubuk Linggau telah membentuk Satgas Anti Premanisme untuk menindaktegas praktik pungli. Kami minta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat pungli,” tegasnya.
Menurut wali kota, perbaikan dan penataan pasar merupakan bagian dari visi-misi Linggau Juara: Maju kotanya, sejahtera masyarakatnya, dengan membantu pedagang tentu akan mensejahterakan mereka.
“Pasar Inpres adalah jantung Kota Lubuk Linggau, Pasar Inpres merupakan ‘Tanah Abang’-nya Lubuk Linggau. Oleh karena itu, mari kita jaga dan lestarikan secara bersama,-sama” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam strategi transformasi digital pemerintah daerah. Melalui SKRD dan aplikasi Sigap Juara, diharapkan pendapatan daerah dari sektor retribusi dapat meningkat secara signifikan.
“Dengan SKRD, legalitas sewa kios menjadi jelas dan membuktikan bahwa kios adalah milik Pemkot. Ini juga meningkatkan kepercayaan pedagang serta mendongkrak PAD,” jelas Medhioline.
Saat ini, Kota Lubuk Linggau memiliki sembilan pasar, namun yang aktif hanya empat, yakni Pasar Bukit Sulap, Pasar Moneng Sepati, Pasar Inpres, dan Pasar Simpang Periuk.
Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis SKRD diserahkan SKRD kepada 50 pedagang, dan acara didukung oleh Bank Sumsel Babel, yang juga menggelar sosialisasi E-Perbankan oleh Perwakilan Cabang Lubuk Linggau, Sandi Perwira, untuk mempermudah proses pembayaran retribusi pasar secara digital.(Red*)


Posting Komentar