16/10/2025- Lubuklinggau Sum Sel Adapun kronologisnya kejadiaannya terjadi pada tanggal 12 Juli 2025 pada hari Sabtu jam 10 pagi. Awal mulanya Kades Batu Gajah Baru Nopri datang kerumah Saudara Mustajab dan meminta untuk datang ke kebon untuk menjelaskan batas-batas tanah. Pada saat itu Mustajab datang sendirian bersama kades Nopri. Sesampai di lokasi ternyata sudah ada terduga pelaku empat orang yaitu Sdr.AN,ANW,M,dan Sdr. J bersama Kadus Fir.
Ketika Mustajab mendekat ke lokasi tanah langsung mendapat caci maki oleh sdr.AN. Melihat situasi yang tidak bersahabat, Mustajab mundur beberapa langkah kemudian langsung dikejar oleh terduga pelaku.
Kemudian Mustajab berlari kesana kemari untuk menghindar, namun karena faktor usia ,akhirnya Mustajab dapat didekap dari belakang oleh Sdr. M , sedangkan Sdr. AN menggigit jari Mustajab sampai mengeluarkan darah segar.
Kemudian Mustajab berhasil berontak dan melarikan diri sambil meminta tolong,kemudian datanglah istri kades yang bernama
Hosi melerai dan menenangkan keadaan.
Kemudian pada sore harinya Kades Nopri datang kerumah Mustajab memohon agar masalah ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan berjanji akan menyelesaikan secara musyawarah.
Beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2025 diadakanlah pertemuan di rumah kades Nopri. Namun dikarenakan belum ada niat baik dari para pelaku, Akhirnya pada malam itu juga Mustajab melaporkan peristiwa ini ke Polsek Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Hazam Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) saat dihubungi awak media mengatakan akan memantau perkara ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)


Posting Komentar