7 Januari 2026- Lubuklinggau Sum Sel Selang beberapa jam setelah rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan umum, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat bersama unsur Forkopimda langsung melakukan razia sekaligus sosialisasi terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tersebut.
Razia dengan melibatkan berbagai unsur terkait itu dilakukan di jalan poros tepatnya di Kelurahan Petanang Ilir, malam.
Dalam arahannya, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.1/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mendukung penuh instruksi Gubernur. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, H Ari Narsa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, Kepala Diskominfotiksan, Ervan Affansyah, Kabag Prokopim, Taufik Hidayat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.(Red*)


Posting Komentar