Palembang, 25 Februari 2026 – Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW NCW) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan pelaksanaan Aksi Jilid III Kampanye Anti Korupsi dengan tema “Desak Kejati Tangkap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan, Jamin Penegakan Hukum pada Proyek Irigasi Tahun Anggaran 2025.”
Aksi unjuk rasa damai tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Kota Palembang. Aksi ini akan melibatkan relawan EW NCW, aktivis masyarakat sipil, serta perwakilan kelompok tani dari Kabupaten Banyuasin.
Aksi Jilid III ini merupakan kelanjutan dari Aksi Jilid I dan II yang telah dilaksanakan pada November dan Desember 2025, sebagai bentuk konsistensi EW NCW Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rakyat (D.I.R) Telang I di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp16.015.835.000, dengan nomor kontrak 09/SP/PJPA/IR.III/Ah/2025, serta merujuk pada surat edaran Nomor 099/SPSB/B/2/2026. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan EW NCW Sumsel sejak Januari 2026, proyek ini diduga ditetapkan melalui mekanisme penunjukan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
EW NCW Sumsel juga menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi faktual di lapangan, penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar teknis, serta potensi mark-up anggaran. Pengelola teknis proyek tercatat merupakan pejabat fungsional pada BBWS Sumatera VIII, sementara pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pihak rekanan yang memiliki catatan permasalahan teknis pada proyek sebelumnya.
“Temuan-temuan ini bukan asumsi, melainkan hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan secara langsung. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya langkah hukum tegas dan transparan dari aparat penegak hukum,” tegas Fajarudin, perwakilan EW NCW Sumsel.
Dalam Aksi Jilid III ini, EW NCW Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat pengambil keputusan proyek.
2. Menuntut pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh alur anggaran proyek, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
3. Mendorong perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BBWS Sumatera VIII guna mencegah terulangnya praktik korupsi.
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemantauan independen terhadap dampak proyek irigasi bagi produktivitas pertanian masyarakat.
Perwakilan kelompok tani di Kecamatan Muara Telang menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi irigasi tersebut diharapkan mampu mengairi lahan pertanian seluas kurang lebih 500 hektare, namun hingga kini kondisi saluran irigasi masih mengalami genangan dan penyumbatan yang menghambat aktivitas pertanian.
EW NCW Sumsel menegaskan bahwa Aksi Jilid III ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demi memastikan penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ( Red)

Posting Komentar