Indikasi Ketidaksesuaian APAR di Gedung Bahasa Bengkulu Berpotensi Langgar Ketentuan K3


26 februari 2026 Kota Bengkulu — Temuan masa aktif Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dinilai tidak selaras dengan standar nasional di Gedung Bahasa Perwakilan Bengkulu berpotensi mengarah pada indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah tabung APAR jenis serbuk (powder) tercantum memiliki masa aktif dua tahun sebagaimana tertera pada label tabung. Padahal, mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 180-1:2022, APAR powder memiliki masa kedaluwarsa hingga lima tahun, dengan syarat dilakukan pemeriksaan dan perawatan berkala minimal satu kali dalam setahun.


Perbedaan antara ketentuan standar dan informasi pada label tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan teknis keselamatan, khususnya pada bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik dan perkantoran.


Secara terpisah, pihak perusahaan penyedia APAR menyatakan bahwa masa efektif media pemadam di dalam tabung dinilai hanya sekitar satu tahun. Setelah melewati periode tersebut, kemampuan pemadaman dinilai tidak lagi optimal. Perusahaan menegaskan bahwa penentuan masa aktif dan pengisian ulang merupakan kewenangan produsen yang dicantumkan secara resmi pada label tabung.


Namun demikian, sejumlah praktisi keselamatan kerja menilai bahwa ketentuan produsen seharusnya tidak bertentangan dengan standar nasional, terlebih apabila standar tersebut dijadikan acuan dalam penerapan sistem K3 di lingkungan kerja. Apabila APAR yang digunakan tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif K3, meskipun belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gedung. Kepala Gedung Bahasa Bengkulu berinisial “Y” sebelumnya menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan karena harus menghadiri agenda rapat.


Pengawasan dan evaluasi terhadap sarana proteksi kebakaran, termasuk APAR, dinilai penting untuk memastikan kesiapan peralatan dalam kondisi darurat. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan apakah penggunaan APAR tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.


Berita ini akan terus dikembangkan seiring adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan lanjutan oleh instansi berwenang. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama