Puluhan Dompeng Darat Beroperasi di Rantau Ngarau, Warga Desak Penertiban PETI


26 februari 2026- Merangin, Jambi — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin. Puluhan dompeng darat dilaporkan beroperasi secara terbuka di Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan terkesan belum tersentuh penindakan tegas.


Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI berlangsung tanpa rasa khawatir. Sejumlah dompeng darat terlihat berjejer di lokasi penambangan. Warga menilai aparat berwenang belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.


Menanggapi hal itu, Camat Tabir Ulu yang baru menjabat sekitar tiga bulan mengaku telah menindaklanjuti edaran Bupati Merangin terkait larangan aktivitas PETI.


> “Saya baru tiga bulan bertugas di Tabir Ulu. Edaran Bupati sudah saya tindaklanjuti, bahkan seluruh kepala desa telah menerima edaran tersebut secara langsung. Fungsi camat bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Dalam setiap pertemuan, hal ini selalu saya sampaikan,” ujar Camat Tabir Ulu.


Ia menegaskan, camat hanya berperan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Menurutnya, persoalan PETI bukan perkara sederhana.


> “Seluruh wilayah Merangin yang terdapat aktivitas PETI, apakah sudah ada aparat berwenang yang benar-benar bertindak? Saya mungkin satu-satunya camat yang menindaklanjuti edaran Bupati dengan surat imbauan. Ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tegasnya.


Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Selain menggunakan alat berat dan dompeng darat, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga memakai bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun ini berpotensi mencemari sungai dan tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Secara global, pertambangan emas ilegal menyumbang sekitar 37 persen emisi merkuri dunia. Dampaknya tidak hanya mencemari air dan tanah, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan longsor akibat rusaknya struktur tanah serta ekosistem hutan.


Diduga Langgar UU Minerba

Aktivitas PETI tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) juga bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan hukum tegas terhadap puluhan dompeng darat yang beroperasi di Desa Rantau Ngarau.


Warga Desak Aparat Bertindak

Masyarakat Desa Rantau Ngarau mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Merangin, Polda Jambi, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku PETI.


> “Kami memohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Merangin turun langsung ke lokasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga.


Warga menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI yang kian masif di wilayah tersebut. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama