DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM PETA (DPD LBH PETA) KOTA LUBUKLINGGAU


Terkait Dugaan Pelaksanaan Bazar Tanpa Izin

di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam

Kota Lubuklinggau


Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum PETA Kota Lubuklinggau menyampaikan pernyataan sikap resmi atas pelaksanaan kegiatan bazar yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, yang berdasarkan informasi dan penelusuran awal diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menimbang:

1. Bahwa alun-alun dan kawasan masjid merupakan fasilitas umum yang penggunaannya wajib tunduk pada aturan hukum serta mekanisme perizinan yang berlaku.


2. Bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


3. Bahwa kegiatan yang mengandung unsur aktivitas perdagangan di ruang publik wajib memenuhi kewajiban administratif, retribusi daerah, serta menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum.


4. Bahwa berdasarkan keterangan pihak Kelurahan Pasar Pemiri dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, tidak pernah diterbitkan izin atas pelaksanaan kegiatan bazar dimaksud.


Menyatakan Sikap:

1. Mempertanyakan legalitas dan menolak pelaksanaan kegiatan bazar di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam apabila benar tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.


2. Mendesak pihak penyelenggara untuk secara terbuka dan transparan menunjukkan dokumen perizinan, yang meliputi:


Izin keramaian dari kepolisian

Izin penggunaan lokasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau

Bukti pemenuhan kewajiban retribusi dan administrasi lainnya


3. Meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau agar bertindak tegas, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan penggunaan fasilitas umum.


4. Mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


5. Menegaskan komitmen DPD LBH PETA dalam mengawal kepentingan hukum masyarakat, mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan yang legal dan tertib, serta menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang mencederai prinsip good governance.


Penutup

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum DPD LBH PETA dalam menjaga supremasi hukum, ketertiban umum, serta penggunaan fasilitas publik secara bertanggung jawab di Kota Lubuklinggau.


Kami berharap klarifikasi resmi segera disampaikan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.


Lubuklinggau, 4/3/2026


DEWAN PIMPINAN DAERAH

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PETA

KOTA LUBUKLINGGAU


Ketua DPD LBH PETA

(Hazam)


Sekretaris

(Hairul Ardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama