Skandal Dana Desa Aceh Lahat, Kadus II Diduga Lakukan Pungli PBB APH Diminta Bertindak Tegas


4/3/2026- LAHAT, Sumatra Selatan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pemerintahan desa. Kali ini, kasus mencuat dari Dusun II, Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.


Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) II berinisial Er diduga melakukan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga, padahal PBB tersebut disebut-sebut telah dilunasi melalui Anggaran Dana Desa (ADD).


Temuan ini terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media bersama warga. Sejumlah warga Dusun II, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan intimidasi, mengaku setiap tahun tetap diminta membayar PBB oleh Kadus II.


> “Setiap tahun kami dipungut PBB oleh Kadus II. Padahal kami dapat informasi pajak itu sudah ditanggung ADD,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
“Kami orang susah. Kenapa masih saja dipungut dengan alasan pajak yang sebenarnya sudah lunas?”

Kadus II Akui Pungutan

Saat dikonfirmasi, Kadus II berinisial Er tidak membantah tudingan tersebut. Ia mengakui telah memungut PBB dari warga, terakhir pada September 2025. Bahkan, Er menyebut pungutan itu dilakukan atas perintah mantan Kepala Desa Aceh.


> “Benar, saya mengambil PBB dari warga. Itu atas perintah mantan Kades Aceh saat beliau masih perpanjangan jabatan. Uangnya sudah saya setorkan ke beliau,” ungkap Er.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai alur dan pertanggungjawaban dana PBB yang dipungut dari masyarakat.


Pelanggaran Hukum

Praktik pungli berkedok PBB merupakan pelanggaran hukum. Warga yang telah melunasi PBB dan memiliki bukti resmi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tidak memiliki kewajiban untuk membayar ulang. Penarikan kembali PBB oleh aparat desa merupakan tindakan melawan hukum.


Meski di beberapa daerah pelunasan PBB dijadikan syarat administrasi pencairan Dana Desa, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, bukan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Pelunasan PBB wajib dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Risiko Hukum Berat

Perangkat desa yang tidak menyetorkan dana PBB ke kas daerah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah berwenang melakukan penagihan dan, jika ditemukan indikasi korupsi atau penggelapan, dapat melibatkan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Lahat.


Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Aceh yang disebut dalam pengakuan Er belum memberikan tanggapan, meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Tuntutan Warga dan Tim Investigasi

Atas temuan tersebut, Divisi Investigasi Nasional Delikkasus86.com bersama warga Desa Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan untuk:


1. Melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap Kadus II Desa Aceh terkait dugaan pungli PBB.


2. Mengusut keterlibatan mantan Kepala Desa Aceh yang disebut sebagai pihak pemberi perintah.


3. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.


4. Memastikan pengembalian uang PBB yang dipungut secara ilegal kepada warga.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan dana desa. Publik menanti langkah tegas aparat untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

Pewarta: Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama