Diduga Langgar Garis Sempadan Pagar, Indomarco Betungan Jadi Sorotan


3/3/2026- Kota Bengkulu  Keberadaan pagar milik Indomarco Prismatama di kawasan Betungan, Kota Bengkulu, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pagar tersebut diduga melanggar ketentuan garis sempadan pagar/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018.


Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan pagar merupakan batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan atau pagar. Aturan ini dibuat untuk menjaga fungsi jalan serta tata ruang kota. Jika benar lokasi Indomarco Betungan berada di jalur jalan negara dan pagarnya dibangun terlalu maju, maka perlu dilakukan peninjauan ulang terkait kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.


Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan bahwa pagar Indomarco Betungan telah maju sekitar 3 meter dari garis yang ditentukan. Hal ini diperkuat dengan adanya tanda penunjuk yang dibuat oleh DPRD Kota Bengkulu, berupa tanda panah yang terlihat di bagian tembok dalam area tersebut.


Tim kemudian berupaya menemui pihak humas Indomarco untuk meminta keterangan langsung di lapangan. Namun, proses tersebut terhambat karena antrean yang cukup lama di pos keamanan (satpam), sehingga tim tidak dapat memperoleh penjelasan resmi saat itu.


Meski demikian, tim menduga bahwa Indomarco tentu telah mengantongi izin bangunan yang sah, mengingat aktivitas usaha di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut tim, tanpa adanya izin dari instansi terkait—khususnya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu—seharusnya kegiatan usaha tidak dapat berjalan.


Namun, menurut sejumlah tokoh masyarakat Kota Bengkulu, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang. Bahkan, mereka menilai seolah-olah instansi terkait “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran tersebut.


Apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian dengan aturan daerah, maka diperlukan langkah lanjutan guna menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Bengkulu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Atas dasar itu, LSM LIDIK Provinsi Bengkulu menyatakan dalam waktu dekat akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama