LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka berinisial A, Abu Bakar Siddik (32), warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (26/2/2026).
Hasil pengembangan penyidik mengungkapkan, pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Salah satu korbannya merupakan anggota Polri berinisial H, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya saat diparkir di garasi rumah.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Red*)

Posting Komentar