LAHAT, Sumatera Selatan – DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait penarikan dana rutin kepada siswa yang disebut sebagai “sumbangan”, namun diduga bersifat wajib.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menyatakan bahwa praktik tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut Hazam, kebijakan penarikan dana secara rutin dengan nominal tertentu dapat dikategorikan sebagai pungutan apabila bersifat mengikat atau wajib bagi orang tua siswa.
“Jika benar ada penetapan nominal Rp50.000 yang dibayar secara rutin oleh siswa atau orang tua, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Hazam dalam keterangannya kepada media.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Mulak Ulu saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03/2026) membenarkan adanya aliran dana yang dikelola oleh Komite Sekolah. Ia menyebut pungutan tersebut merupakan kebijakan lama yang sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.
“Memang benar ada sumbangan yang dikelola bendahara komite. Saya hanya mengetahui saja, dan ini sudah ada sebelum saya menjabat,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Meski demikian, ia juga menyatakan bahwa praktik tersebut telah dihentikan sekitar dua bulan terakhir.
Hazam menegaskan bahwa aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas menyebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan nominal tertentu yang bersifat wajib, melainkan hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Apabila sumbangan ditentukan nominalnya dan dibayar secara rutin, maka hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar. Ini perlu ditelusuri agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Hazam.
DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan atau penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, LBH PETA meminta adanya transparansi terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah, mengingat sekolah negeri juga telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Ini penting demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan bahwa program pendidikan gratis benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Hazam.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar sistem pendidikan berjalan sesuai regulasi serta bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. ( Red)

Posting Komentar