Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap di Pondok, Polisi Amankan 14 Paket Sabu


LUBUK LINGGAU – Peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.


Pelaku berinisial EDF (30), warga setempat, diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Digerebek Saat Berada di Pondok

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba M. Romi langsung menginstruksikan Kanit Idik I Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di pondok yang berada di kawasan Kelurahan Siring Agung, Lubuk Linggau Selatan II.


Saat penggerebekan berlangsung, tersangka EDF sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di bawah kasur. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh.


Polisi Sita 14 Paket Sabu

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni:


1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu

13 plastik klip kecil berisi sabu

1 unit timbangan digital

10 plastik klip sisa pakai

1 ball plastik klip bening baru

Total terdapat 14 paket sabu yang diduga siap diedarkan oleh tersangka.

Di hadapan petugas, EDF tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


Terancam Hukuman Berat

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tegas Kasat Narkoba M. Romi ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama