POLRES LUBUK LINGGAU UNGKAP KASUS NARKOBA DI CAFE PETANANG, DUA PENGEDAR DIAMANKAN


LUBUK LINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (20/3/2026), petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah kafe di kawasan Petanang.


Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan, yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.


Kronologi Penangkapan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu kafe di wilayah Petanang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB saat situasi masih relatif sepi.


Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

18 butir pil ekstasi, terdiri dari:

11 butir ekstasi berbentuk apple warna merah

7 butir ekstasi berbentuk minion warna kuning

Uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi


1 unit mobil Nissan March yang digunakan oleh tersangka

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.


Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026

Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009


Komitmen Kepolisian

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lubuk Linggau.


"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku, baik di lingkungan pemukiman maupun tempat hiburan," tegasnya. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama