Abdul Aziz Apresiasi Kinerja Polres Muratara Dalam Kasus OTT BKPSDM


MUSI RAWAS UTARA — Komite Advokasi Hukum dan Pemerhati (Komtar PH) melalui Abdul Aziz menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Musi Rawas Utara dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala BKPSDM setempat.


Abdul Aziz menilai langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.


“Kita apresiasi atas kinerja Polres Muratara dan jangan ada keraguan untuk menegakkan hukum secara profesional. Kami yakin Polres Muratara akan bekerja pada konteks hukum yang sebenarnya,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).


Ia juga menegaskan bahwa untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, diperlukan sikap tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.


“Untuk menghindari spekulatif yang berkembang, tentu dibutuhkan ketegasan sikap dari Polres Muratara. Sekali lagi kami mendukung penuh, dan jangan ada keraguan dalam mengusut tuntas persoalan ini,” tambahnya.


Sebelumnya, aparat penegak hukum menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, setelah terjaring OTT pada Senin (27/4/2026).


Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya transaksi mencurigakan yang terjadi di lingkungan kantor BKPSDM.


Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 dari tangan tersangka, serta Rp500.000 dari seorang staf yang diduga berperan sebagai perantara. Transaksi tersebut disebut terjadi langsung di ruang kerja tersangka dan turut menjadi bagian dari alat bukti.


Kapolres Musi Rawas Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi, termasuk pungutan liar yang merugikan aparatur negara dan masyarakat.


Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, bukan untuk kepentingan pribadi. Partisipasi masyarakat juga diharapkan terus meningkat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan guna mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama