Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Anggaran Dinkes Musi Rawas


5/4/2026- Musi Rawas Sumatera Selatan Dugaan ketidakwajaran anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 kini mendapat sorotan serius dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan. Pihaknya menilai, jika indikasi yang disampaikan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terbukti, maka berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perundang-undangan.


“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, pemborosan anggaran, atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Ia menjelaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.


Selain itu, aspek pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk segera melakukan penyelidikan secara komprehensif. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh LSM harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi, sekaligus bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.


Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.


“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Tidak boleh ada penghakiman sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, penegak hukum juga harus responsif dan transparan dalam menangani laporan masyarakat,” tambahnya.


LBH PETA Sumatera Selatan berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di sektor kesehatan, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ( Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama