PALEMBANG,* — Jargon “Polri Presisi” kembali diuji. Seorang warga Muara Megang, Musi Rawas, terpaksa mengadu ke Bidpropam Polda Sumsel setelah laporannya ditolak mentah-mentah oleh Polres Musi Rawas, Minggu (27/4/2026).
Adalah Syaidina bin Muhammad Yunus, petani sawit asal Desa Muara Megang, Kec. Megang Sakti, yang merasa diperlakukan tak adil. Didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Muhammad Syah alias Dimas dan Randa Alala, S.H., M.H., Syaidina resmi melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Sumsel.
*Kronologi : 3 Jam Menunggu, Berujung Penolakan*
Masalah bermula Rabu (23/4/2026) saat Syaidina datang ke SPKT Polres Musi Rawas. Niatnya satu: melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman sawit di kebun miliknya. Terlapornya Direktur dan/atau Manager PT. PP Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate.
Tapi prosesnya berliku. Dari SPKT, ia diarahkan ke Unit Pidum. Di sana, ia kembali menceritakan kronologi ke anggota reskrim piket. Laporan belum diterima. Alasan: harus menunggu Katim yang sedang gelar perkara.
“Setelah beberapa jam menunggu akhirnya kami ketemu dengan Katimnya yaitu Aipda Ari Ramadani, dan 'lagi-lagi' Pelapor harus menyampaikan kronologi,” ungkap Tim Kuasa Hukum Syaidina.
Usai mendengar semua kronologi, Aipda Ari Ramadani menyimpulkan laporan tak bisa diterima. Alasannya, harus dipastikan dulu status kepemilikan tanah. Padahal, menurut kuasa hukum, Syaidina sudah menunjukkan alas hak. Sebaliknya, pihak Lonsum disebut tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan saat pertemuan di Polsek Megang Sakti.
*“Nyapek-nyapeki Badan Bae”*
Aipda Ari lalu meminta waktu koordinasi ke Kanit dan Kasat Reskrim. Hasilnya tetap sama: ditolak. Dalihnya: ranah perdata dan Polisi tidak wajib menerima.
Kalimat yang paling menohok sekaligus membuat perasaan kecewa : “Walaupun perkara ini diterima kita sudah tahu hasilnya, nyapek-nyapeki badan bae. Kalau aku salah silakan kamu lapor,”_ ujar Aipda Ari Ramadani seperti ditirukan kuasa hukum.
Bagi Tim Hukum Syaidina, ini fatal. “Padahal kami melaporkan tentang pengerusakan bukan tentang siapa yang punya hak atas tanah tersebut. Klien kami sangat dirugikan akibat ulah perusahaan yang berbuat semena-mena,” tegasnya.
*Diduga Langgar Kode Etik, Presisi Dipertanyakan*
Kuasa hukum menilai Tim Penyidik Unit Pidum Polres Musi Rawas telah melanggar Pasal 12 huruf a, e, i dan j Perkap Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Harus diberikan hukuman disiplin yang keras atas sikap mereka yang mengabaikan laporan masyarakat sebagai kewajiban dan tugas mereka,” kata Muhammad Syah.
Ia menyebut sikap Polres Mura tak sejalan dengan jargon *POLRI PRESISI – Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan* yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Konsep kerja beliau tujuannya mentransformasi Polri menjadi lembaga yang lebih modern, cepat, tepat, humanis dan terintegrasi guna menciptakan keadilan sosial,” tambahnya.
*Satu Pihak, Menunggu Konfirmasi*
Hingga berita ini diturunkan, Tim Gemoynews belum mendapat keterangan resmi dari Polres Musi Rawas maupun Aipda Ari Ramadani terkait penolakan laporan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Mura dan PT. PP Lonsum Tbk tetap terbuka lebar.
Kasus ini kini di tangan Bidpropam Polda Sumsel.
Publik menunggu : apakah “Presisi” benar-benar hadir untuk rakyat kecil yang sawitnya dirusak, atau hanya jadi jargon di spanduk ( Red*)

Posting Komentar