LUBUK LINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pelajar. Seorang pria berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, diringkus setelah menjalankan aksi tipu daya yang telah direncanakannya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 23 April 2026.
Berawal dari Iklan Gadai di Facebook
Kejadian bermula pada Sabtu (18/04/2026), saat korban bernama Nofandri mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook untuk kebutuhan biaya sekolah. Korban kemudian bertemu dengan tersangka di kawasan Jalan Ramayana dan menyepakati gadai ponsel senilai Rp250.000.
Namun, pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak menebus kembali ponselnya, tersangka mulai menjalankan aksinya. Ia berdalih bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya dan mengajak korban berkeliling ke sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Ramayana hingga Kosan Permai 19, dengan alasan mencari sang istri.
Modus “Jatuhkan HP” untuk Kelabui Korban
Sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, pelaku melancarkan aksi utamanya. Saat mengendarai sepeda motor dengan korban dibonceng, tersangka sengaja menjatuhkan ponselnya di jalan yang sepi.
Ketika korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkan korban seorang diri di lokasi yang gelap.
Pelaku Diringkus Kurang dari 3 Hari
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal identitas pelaku dan alat bukti yang cukup, keberadaan tersangka berhasil dilacak.
Pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam pemeriksaan, AS mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak awal.
“Tersangka sengaja mengajak korban berkeliling dengan dalih mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian untuk membawa kabur motor korban,” ujar pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025
1 unit HP Vivo tipe Y03 warna hitam
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.( Red*)

Posting Komentar