BENGKULU Kota ,Angkutan batu bara _Over Dimension Over Load_ (ODOL) masih bebas melintas di jalan Kota Bengkulu meski aturan jelas melarang. Akibatnya, kerusakan jalan semakin parah dan memicu kemarahan warga.
Sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan RE Martadinata, Jalan Depati Payung Negara, hingga Jalan Ir. Sutami mengalami gelombang dan lubang besar. Warga menduga penyebab utamanya adalah truk batu bara dengan tonase 20–30 ton, padahal kelas jalan kota hanya mampu menahan maksimal 8 ton.
Aturan Ada, Penegakan Lemah
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur batas tonase. UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan Perda Provinsi Bengkulu No. 4/2017 menegaskan angkutan barang wajib sesuai JBB. Gubernur Bengkulu juga sudah mengeluarkan Pergub yang melarang truk batu bara melintas jalan kota mulai pukul 06.00–22.00 WIB.
Namun fakta di lapangan, truk ODOL tetap beroperasi siang-malam. “Aturannya sudah jelas, tapi seolah tidak berlaku. Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu kemana? Apa tutup mata?” kata seorang sopir angkot yang ditemui di Simpang Lima, Senin 28/4/2026.
Kerusakan jalan membuat biaya perawatan membengkak. Data Bina Marga Kota Bengkulu menyebut tahun 2025 saja anggaran tambal sulam jalan habis Rp18,7 miliar, mayoritas untuk ruas yang dilalui truk batu bara. “Ini uang rakyat yang seharusnya untuk sekolah dan puskesmas, malah habis menambal jalan yang dirusak ODOL,” ujar warga Kelurahan Kandang.
LSM GPPRI .Akan Orasi di Kejari Bengkulu
Melihat lemahnya pengawasan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan pemantauan pembangunan Republik indonesia, Jepri Lintang, menyatakan akan menggelar orasi di Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.
“Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Jalan rusak menyebabkan kecelakaan, UMKM rugi karena distribusi terhambat, debu batu bara ganggu kesehatan. Kami akan menyuarakan aspirasi masyarakat Kota Bengkulu agar Kejari turun tangan mengusut dugaan pembiaran oleh instansi terkait,” tegas Jepri saat dihubungi, Selasa 28/4/2026.
GPPRI menuntut 3 poin:
1. *Audit penegakan hukum* terhadap Dishub Provinsi Bengkulu terkait pembiaran truk ODOL.
2. *Minta Kejari panggil perusahaan tambang dan transporter* yang melanggar aturan tonase.
3. *Mendesak Pemprov wajibkan jalan khusus hauling* batu bara agar tidak lagi lewat jalan kota.
Dishub Belum Banyak Bicara
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu belum memberi tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim sejak Senin belum dibalas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bengkulu mengaku sudah sering menindak. “Tahun ini saja sudah 140 truk ODOL kami tilang. Tapi kewenangan kami terbatas. Jalan provinsi ranahnya Dishub dan BPTD,” ujarnya.
Desakan Warga: Jangan Sampai Jatuh Korban
Warga Kelurahan Rawa Makmur mengaku was-was tiap kali anaknya berangkat sekolah. “Sudah dua kali motor pelajar jatuh karena menghindari lubang bekas ban truk batu bara. Apa nunggu ada yang mati baru ditindak?” kata Yuni, 38.
GPRI berencana menggelar orasi damai pekan depan dengan melibatkan sopir angkot, ojek online, dan pedagang pasar. “Kami tempuh jalur hukum. Kalau Kejari diam, kami bawa ke Kejagung,” tutup Jepri.
Prinsip Good Governance Dipertanyakan
Kasus ini kembali menguji 8 prinsip tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Aturan tanpa penegakan hanya jadi kertas. Jalan rusak adalah bukti nyata dari _bad governance_ di sektor angkutan tambang.
_Reporter: Biro Bengkulu_
_Bengkulu, 28 April 2026_

Posting Komentar