Diduga Langgar Aturan Pendidikan, SMAN 2 Kikim Timur Pungut Komite Rp90 Ribu Per Siswa, LBH PETA Sumsel Turun Investigasi



20/5/2026 lahat Sumatera Selatan --- bersama media menerima laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan komite sekolah sebesar Rp90.000 per siswa.


Laporan tersebut diterima pada 18 Mei 2026. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, bersama tim media langsung melakukan investigasi ke lapangan guna meminta klarifikasi pihak sekolah atas dugaan pungutan tersebut.

Dari hasil investigasi dan keterangan sejumlah wali murid, mayoritas menyatakan keberatan atas adanya pungutan komite yang dinilai memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.


Pada 19 Mei 2026, tim LBH PETA Sumsel mendatangi langsung SMAN 2 Kikim Timur di Kabupaten Lahat. Namun saat tiba di sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Selanjutnya Hazam melakukan konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Setia Mustika, serta bendahara sekolah bernama Pasilah.


Dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah disebut membenarkan adanya pungutan komite sebesar Rp90.000 per siswa.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran hukum terkait pungutan tersebut. Menurutnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan membebani wali murid tanpa dasar aturan yang jelas.


“Jika benar pungutan itu diwajibkan kepada seluruh siswa dan bersifat memaksa, maka hal tersebut diduga bertentangan dengan aturan pendidikan yang berlaku,” tegas Hazam.


Mengacu pada ketentuan pendidikan nasional, komite sekolah pada dasarnya hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal yang ditentukan.


Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bersifat mengikat dan ditentukan nominalnya.


LBH PETA Sumsel meminta pihak Dinas Pendidikan Sumatra Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan di SMAN 2 Kikim Timur agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SMAN 2 Kikim Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan komite tersebut. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama