Dugaan Pelanggaran Hukum: Delapan Wartawan Dikunci di Kantor PMD Kepahiang, AMJ Kawal Proses



Kepahiang, 30 April 2026
– Insiden yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers terjadi di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi hingga pembatasan kebebasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis sore.

Peristiwa bermula ketika rombongan jurnalis, di antaranya Hendri Irawan, Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi, mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia tingkat kabupaten.


Namun, situasi di dalam ruangan Kepala Dinas PMD dilaporkan berubah tegang. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, seorang oknum pejabat diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, sehingga para wartawan tidak dapat keluar dari ruangan.


Selain itu, oknum tersebut juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman serta melarang aktivitas dokumentasi atau perekaman. Para jurnalis disebut berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya pintu dibuka kembali.


Atas kejadian tersebut, Hendri Irawan melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan perampasan kebebasan tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut guna mengungkap kronologi lengkap serta menentukan unsur pidana yang mungkin terjadi.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal 333 KUHP, tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.


Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut tindakan yang diduga menghambat kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama