MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Program usaha kuliner ZChicken yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menuai sorotan tajam dari publik.
Program yang digadang-gadang sebagai solusi pemberdayaan ekonomi mustahik dan pelaku UMKM kecil itu kini justru memunculkan pertanyaan serius: apakah dana zakat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat miskin, atau malah membangun usaha semi-komersial yang menyasar kalangan menengah ke atas?
Kritik tersebut mencuat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (15/05/2026), setelah sejumlah kalangan menilai konsep usaha ZChicken tidak lagi mencerminkan semangat dasar pengelolaan zakat yang seharusnya berpihak kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kehadiran program usaha dengan konsep modern, branding eksklusif, hingga pola usaha menyerupai franchise dinilai menimbulkan ironi sosial.
Publik mempertanyakan mengapa dana umat yang dikumpulkan melalui zakat justru diarahkan pada model bisnis yang dianggap lebih dekat dengan pasar menengah dibanding kebutuhan riil masyarakat bawah.
“Pertanyaannya sederhana, ini program pemberdayaan mustahik atau bisnis berkedok sosial?” ujar Erwin, Kepala Biro iGlobal News Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
Menurutnya, secara prinsip program ekonomi Baznas semestinya fokus pada penguatan UMKM kecil, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan mustahik. Namun di lapangan, muncul berbagai keluhan dan tanda tanya publik.
Mulai dari harga produk yang dianggap kurang terjangkau masyarakat kecil, dugaan penerima manfaat yang tidak transparan, hingga potensi persaingan tidak sehat terhadap pedagang UMKM lokal yang selama ini berjuang mandiri tanpa bantuan dana zakat.
“Kalau akhirnya usaha rakyat kecil justru tersaingi oleh program yang dibiayai dana zakat, maka ini menjadi persoalan moral sekaligus sosial,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar pengelolaan program-program ekonomi Baznas tidak hanya berorientasi pada pencitraan modernisasi usaha, tetapi benar-benar diawasi secara ketat dari sisi manfaat dan ketepatan sasaran.
Publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran program ZChicken, termasuk mekanisme penunjukan penerima bantuan, pola kerja sama usaha, hingga distribusi keuntungan dari usaha tersebut.
Sebab secara regulasi, pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa dana zakat wajib dipergunakan untuk kesejahteraan umat, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pengamat sosial menilai, apabila program berbasis dana zakat mulai kehilangan orientasi kerakyatan dan lebih menonjolkan pola bisnis komersial, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dapat tergerus.
“Dana zakat bukan modal bisnis elite.
Ini dana umat yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral, sosial, dan hukum,” lanjut Erwin.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melakukan pengawasan publik apabila menemukan dugaan program yang tidak tepat sasaran.
Bentuk pengawasan dapat dilakukan melalui permintaan audit, keterbukaan data penerima manfaat, hingga pelaporan kepada DPRD, Inspektorat, maupun lembaga pengawas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Baznas Kabupaten Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan pertanyaan publik yang berkembang mengenai program ZChicken tersebut, pungkasnya Erwin Kabiro iglobal news, LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS UTARA,, ( Red)


Posting Komentar