LUBUK LINGGAU, SUMSEL – Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Sumatera Selatan, , resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke .
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/03/PENJARA/LLG I/2026 tertanggal 19 Mei 2026, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD tahun anggaran 2024 di tubuh .
Menurut Leo Saputra, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang diduga sarat mark up dan manipulasi administrasi dalam realisasi anggaran di Dishub Muratara.
“Sebelum melapor, kami sudah melakukan investigasi terhadap sejumlah item kegiatan yang kami anggap rawan manipulasi SPJ. Kami menduga ada berbagai modus untuk menyulap administrasi agar seolah-olah benar adanya,” tegas Leo kepada wartawan.
Salah satu sorotan utama yakni realisasi anggaran Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) tahun 2024 sebesar Rp184.639.675. Anggaran tersebut disebut dipecah menjadi dua objek belanja, yakni pengadaan pakaian beserta atribut senilai Rp74.800.000 melalui CV Penjahit Semangat sebagai penyedia, serta pembayaran utang belanja sebelumnya sebesar Rp109.639.675 yang ditransfer pada 8 Mei 2024.
Tak hanya itu, LSM PENJARA juga menyoroti Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas tahun 2024 di Dishub Muratara. Dalam data yang dihimpun, terdapat pembayaran SPH senilai Rp141.326.389 atas utang pengadaan marka jalan yang ditransfer pada 5 April 2024.
Kemudian, pada Belanja Modal Rambu Tidak Bersuara 2024, ditemukan pembayaran SPH sebesar Rp116.302.080 terkait utang pengadaan Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ) yang ditransfer pada 3 April 2024.
Selain itu, anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas sebesar Rp325.566.000 juga menjadi perhatian. Pasalnya, metode pembelian BBM menggunakan nota SPBU dinilai rawan manipulasi dan penyalahgunaan.
LSM PENJARA mempertanyakan asal-usul utang belanja tersebut, termasuk legalitas serta pihak penerima pembayaran yang dilakukan oleh Dishub Muratara.
“Pembayaran utang belanja ini patut dipertanyakan. Apakah benar memenuhi klasifikasi kewajiban yang harus dibayar atau justru hanya akal-akalan administrasi,” ungkap Leo.
Ia menilai, sejumlah pembayaran utang seperti SPH Marka Jalan Rp141 juta, SPH Pakaian Dinas Rp109 juta, hingga SPH RPPJ Rp116 juta sulit diyakini tanpa adanya pemeriksaan mendalam.
Atas dasar itu, LSM PENJARA meminta penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan korupsi di lingkungan .
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Lubuk Linggau dan Muratara,” tutupnya. ( Red)

Posting Komentar