MUBA – Sejumlah pekerja harian dan petugas keamanan alat berat pada proyek perawatan Jalan Lintas Palembang–Jambi mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah yang diduga terjadi sejak usai Hari Raya Idulfitri 2026. Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT BCK yang menangani pekerjaan dari instansi Pekerjaan Umum (PU).19/5/2026.
Menurut keterangan para pekerja, sistem pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap satu minggu sekali kini kerap mengalami keterlambatan hingga 10 sampai 14 hari. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja karena berdampak langsung terhadap kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.
“Sebelumnya gaji dibayar mingguan, namun setelah lebaran sering terlambat bahkan sampai dua minggu. Kami merasa dirugikan dan tidak nyaman karena kebutuhan rumah tangga jadi terganggu,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketua DPC LBH PETA Muba, , turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran upah tepat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Perusahaan wajib membayar upah pekerja tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, maka ada ketentuan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Hak-hak pekerja harus dihormati dan dipenuhi,” tegas Mulyadi kepada awak media.
Para pekerja berharap pihak perusahaan segera memberikan kejelasan terkait sistem pembayaran gaji agar aktivitas kerja kembali berjalan dengan nyaman dan kondusif. Mereka juga meminta instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak tenaga kerja di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BCK belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pekerja tersebut. ( Red*)

Posting Komentar