LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Bandung Ujung. Seorang pemuda berinisial AS (19) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya, Sabtu (2/5/2026).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 Mei 2026, dengan pelapor Sevran Arta.
Bobol Rumah Saat Penghuni Terlelap
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Korban, Susnitawati, baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. Saat diperiksa, plafon ruang tamu rumahnya telah jebol.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, yakni:
1 unit HP OPPO A6X warna ungu
1 unit HP OPPO Reno 6 warna biru
1 unit HP OPPO Reno 8 warna hitam
Uang tunai Rp120.000
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Gunakan Senter Saat Beraksi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi seorang diri. Ia masuk dengan cara memanjat tembok, lalu masuk melalui jendela yang terbuka dan menuju plafon.
Pelaku kemudian menjebol plafon untuk masuk ke ruang tamu. Saat beraksi, ia menggunakan senter untuk memudahkan pencarian barang di dalam rumah yang gelap.
Setelah berhasil mengambil barang, pelaku keluar melalui jalur yang sama. Rencananya, ponsel curian akan dijual, sementara uang tunai telah habis digunakan.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Kepolisian
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap akses rumah seperti pintu, jendela, dan plafon yang berpotensi menjadi jalur masuk pelaku kejahatan.
Call Center Polisi: 110 (bebas pulsa)
Kepolisian siap melayani 24 jam. ( Red*)

Posting Komentar