LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Kelurahan Margorejo, Kamis (30/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS (23) dan AH (36). Keduanya merupakan warga Jalan Margorejo, RT 04, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Peran “Kamera” Gagal Selamatkan Aksi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP M. Romi langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Handayani. Tersangka RS diamankan lebih dulu di lokasi, disusul penangkapan AH. Dari hasil pemeriksaan, AH diketahui berperan sebagai “kamera” atau pemantau situasi di luar lapak guna mengawasi pergerakan petugas.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (bruto 1,21 gram)
1 unit timbangan digital
Plastik klip kosong dalam jumlah banyak
4 alat hisap (bong) dan 5 pirex
11 korek api dan 5 sumbu
Uang tunai Rp 480.000
Catatan transaksi
Di hadapan petugas, tersangka RS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi ini akan terus kami tingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Narkoba adalah musuh bersama. Lindungi keluarga dari bahaya narkotika.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke:
Call Center Polri: 110 (Gratis, 24 Jam) ( Red*)

Posting Komentar